Temuan BPK 2024: WRC PAN-RI Soroti Dugaan Kendaraan Dinas “Siluman” di Lingkungan Pemkot Prabumulih

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews. — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 mengungkap adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih.

Sejumlah aset kendaraan disebut tidak memiliki kejelasan terkait dokumen maupun keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menilai kondisi ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan aset daerah.

Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan beberapa kendaraan dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dilengkapi informasi administrasi secara lengkap.

Dua kendaraan yang menjadi sorotan di antaranya yakni satu unit Toyota Kijang Innova tahun perolehan 2022 yang tercatat berada di Bagian Umum Setda, namun tanpa informasi BPKB. Selain itu, terdapat kendaraan jenis tronton tahun perolehan 2002 milik Dinas PUPR yang juga tidak memiliki keterangan terkait dokumen BPKB.

Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto atau yang akrab disapa Blue, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bagian Umum serta Bidang Aset Dinas PUPR terkait keberadaan kendaraan tersebut.

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi fisik kendaraan maupun kelengkapan administrasinya.

“Seharusnya aset negara dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aset daerah tidak jelas keberadaannya,” ujar Blue, Selasa (12/5/2026).

WRC PAN-RI pun mendesak Inspektorat Kota Prabumulih untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Selain itu, mereka meminta Wali Kota memberikan tindakan tegas terhadap OPD yang dinilai lalai dalam pengelolaan aset.

Tak hanya itu, WRC PAN-RI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres Prabumulih, turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau penggelapan aset daerah.

Blue menegaskan bahwa aset pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dijaga secara serius agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun celah tindak pidana korupsi di kemudian hari. (Ril)

Editor: Rasman Ifhandi

Rating: 5.00/5. From 1 vote.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *