Kota Malang — Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) secara resmi menunjuk penasihat hukum guna mendampingi dan mengawal proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan terhadap Muhammad Imam Muslimin, yang dikenal dengan sebutan Yai Mim.
Penunjukan penasihat hukum tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam langkah ini, ALAM memberikan kepercayaan penuh kepada Kantor Advokat dan Legal Consultant Agus S. Sugianto, SH, MH & Partners yang berkantor di Kota Malang, Jawa Timur, untuk menangani pendampingan hukum dalam perkara tersebut.
Langkah penunjukan penasihat hukum ini dinilai penting sebagai bentuk keseriusan ALAM dalam mengawal laporan dugaan penodaan ayat suci Al-Qur’an yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. ALAM menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan ALAM, Rizki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terlapor. Menurutnya, dugaan penodaan terhadap ayat suci Al-Qur’an merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh nilai-nilai keagamaan dan sensitivitas umat.
“ALAM akan terus bergerak dan mengawal kasus dugaan penodaan ayat suci Al-Qur’an ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan berkeadilan,” ujar Rizki kepada media.
ALAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. (Raif73).












