PRABUMULIH. Lembayungnews|. Gejolak masyarakat tiga desa, Tanjung Raman, Talang Batu dan Jungai melakukan aksi tutup jalan di lokasi STA-64 terkait permasalahan sengketa tanah antara 18 warga dan pihak penggugat keluarga Puyang Regunjung. Selasa 21/09/2021.
Aksi yang dilakukan spontan tersebut berjalan kondusif, karena perwakilan masyarakat juga sudah meminta izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan aksi yang dihadiri sekitar 20an orang ini.
Perwakilan masyarakat yang melakukan aksi yakni seorang mantan Camat RKT, Maryadi Yusuf, mengatakan bahwa sudah 3 kali dengan ini rencana Pemeriksaan Setempat (PS) dibatalkan dan inilah yang membuat masyarakat berang.
“Ini sudah tiga kali PS dibatalkan oleh pihak penggugat, sehingga masyarakat seakan dipermainkan dan mereka dengan spontan melakukan aksi memagar jalan ini, namun kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak HKI,” jelas Maryadi Yusuf.
Dikatakannya lagi bahwa mereka tidak akan berdamai dengan pihak penggugat karena mereka memiliki sertifikat yang asli mulai dari tahun 1988.
“Masyarakat tidak akan mau berdamai, karena kami memiliki sertifikat asli sudah dari 32 tahun yang lalu, selama ini tidak ada gugatan dari pihak manapun, baru setelah ada pekerjaan jalan tol ini muncul gugatan dari para penggugat. Masyarakat sangat kecewa karena sudah hampir satu tahun belum ada kejelasan perihal uang penggantian lahan dari pihak pengadilan dan ini akan kami pertanyakan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini,” pungkas Maryadi Yusuf selaku tokoh masyarakat.
Kepala Desa Jungai Iskandar Z mengatakan bahwa gerakan masa ini tidak ada yang mengkoordinir namun karena keinginan pribadi masing-masing.
“Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa tidak terpenuhi apa yang menjadi keinginan mereka. Sebenarnya hari ini informasinya kami tadi dijanjikan dari pihak penggugat akan datang ke lokasi untuk melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) namun ternyata batal dengan alasan pihak penggugat tidak ada kendaraan (mobil), sedangkan yang minggu lalu mereka beralasan hujan, jadi masyarakat ini menganggap seakan-akan pengadilan itu bisa diatur oleh penggugat,” ungkap Kandar.
Selanjutnya Kades Jungai menambahkan besok dia akan menghadap ke Polres untuk melaporkan rencana aksi lanjutan masyarakat 3 desa jika pihak pengadilan tidak menanggapi.
“Besok kami akan menghadap ke Polres untuk pemberitahuan bahwa akan ada aksi ke Pengadilan Negeri (PN) jika tidak ada tanggapan dari keluhan warga yang bersengketa ini. Karena 18 warga yang tergugat ini merasa ada ketidak adilan perlakuan Pengadilan Negeri terhadap mereka. Pengadilan Negeri seakan-akan bisa diatur oleh penggugat,” beber Iskandar seraya menambahkan rencana aksi tersebut bisa saja dibatalkan jika ada kejelasan dari pihak pengadilan dalam beberapa hari kedepannya.
Perwakilan humas perusahaan PT. HKI, Carry membenarkan bahwa perwakilan masyarakat sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
“Kita dari perusahaan sudah meminta kepada warga yang berdampak oleh pekerjaan jalan tol ini untuk membuatkan surat pernyataan tentang keluh kesah warga yang saat ini tengah menjalani sengketa lahan dan belum ada pembayaran dari pihak pengadilan. Pihak perusahaan tidak terlalu merasa terganggu dengan adanya aktivitas ini, namun kalau ditanyakan apakah menghambat, jelas ada dampaknya, tetapi pihak perusahaan akan siap membantu warga masyarakat agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” jelas Carry.
Sebelum bergeser ke posko, masyarakat menekankan akan terus melakukan aksi sampai ada titik terang dari permasalahan mereka. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi
One thought on “Kecewa dengan Pengadilan Negeri Prabumulih, Warga Jungai Menutup Akses Jalan Lokasi Pekerjaan Tol”