PALI-Lembayungnews.com–Seorang oknum kepala desa (Kades) Al, di Kecamatan Penukal di Kabupaten PALI Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi oleh En.
Oknum kades Penukal inisial Al, tersebut dilaporkan ke Polsek Polres Pali oleh seseorang berinisial En (29) Warga Kabupaten PALI dugaan menjalin hubungan asmara terlarang atau dengan istri En yang berinisial E (25).
“Awalnya saya lihat Facebook istri saya yang lama, rupanya istri saya ini ada juga Facebook baru lalu saya message di Facebook istri saya ada kiriman photo pelukan istri saya dengan oknum kades Al ,kuat dugaan saya oknum kades dengan istri saya, bahwa oknum Kades itu sering berkunjung ke rumah saat tidak ada di rumah,” kata En.
Selama ini, lanjut En, dirinya bekerja buruh serabutan ,beberapa bulan terakhir jarang pulang ke rumah.
“Karena saya lihat photo mereka berdua pelukan di sebuah penginapan yang ada di pendopo.
Lalu photonya screenshot dan simpan di handphone saya, ternyata memang benar istri saya telah berselingkuh dengan oknum kades Penukal itu Al.
Keduanya sering berduaan di sebuah penginapan.
Dikatakan Ed Maka dari itu saya buat surat tanda terima pengaduan nomor STTP/55/X/2021/ Polres Pali/Satreskrim.
Saya laporkan masalah ini ke polres Pali akibat ulah mereka ini, saya dengan istri pisah ranjang dan nasib anak-anak kami malu dengan kabar seperti ini saya hanya minta keadilan dengan masalah ini jelas En senin(25/10-2021)
Sementara itu, Kepala Desa Penukal Al saat dihubungi via WhatsApp pribadi nya, yang bersangkutan hanya melihat chat itu saja, sampai berita ini diterbitkan oknum kades Al tidak ada jawaban.
(tim berita)