Surati Bupati, Warga Purun Timur Minta Kadesnya Dipecat

 

PALI-Lembayungnews-Sering Berbuat Tak Senonoh, Warga Desa di PALI ini Minta Kadesnya dipecat”Kamis (11/11/2021), dua perwakilan masyarakat Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan membawa surat dari warga setempat, mendatangi Pemkab PALI dan beberapa instansi terkait. Mereka mendesak agar pengampu kebijakan memberhentikan AL, Kades Purun Timur saat ini. Karena dianggap tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin.

 

Menurut perwakilan warga Purun Timur, Shaparudin Umar Sip dan Ali Sarif, masyarakat setempat sepakat untuk bersurat kepada Bupati PALI, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kapolres PALI, DPRD PALI, Camat Penukal, Kejari PALI, BNN Muara Enim dan para wartawan seluruh media di PALI, guna menyampaikan aspirasi mereka. Sebab, mereka menilai ulah yang diperbuat oknum Kades mereka itu sudah sangat keterlaluan.

 

“Dengan berkali-kali berbuat tak senonoh. Seperti 4 kali tertangkap memakai narkoba dan kasus berzina dengan istri orang, serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran desa, menghambat pelayanan masyarakat, ini sudah mencerminkan bahwa AL tidak lagi melaksanakan kewajibannya serta melanggar larangan sebagai kepala desa,” urainya pada awak media.

 

Adapun ulah memalukan yang diperbuat AL, tambah Shapar, kini sudah menjadi rahasia umum. Seluruh masyarakat PALI bahkan di luar kabupaten PALI pun sudah mengetahuinya. Karena beberapa kali ia tersandung kasus, selalu viral di media massa dan media sosial. Termasuk yang baru-baru ini. Yakni dugaan berzina dengan istri sah orang lain.

 

“Kami meminta pihak terkait memeriksa dan memberikan sanksi secara tegas kepada AL atas perbuatannya. Selain itu, kami juga mohon kepada Pak Bupati agar segera memberhentikan AL sebagai Kades Purun Timur. Karena ia sudah tak layak lagi menjadi pemimpin, yang semestinya mengayomi dan menjadi tauladan masyarakat,” tegasnya.

 

Adapun surat masyarakat Purun Timur yang disampaikan Shapar dan Ali pada hari itu ditanda tangani oleh 43 orang perwakilan warga, terdiri dari Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, anggota Ormas, dan sesepuh masyarakat.

 

“Kami benar-benar sudah sangat malu atas perbuatan AL. Bukan hanya nama desa kami yang tercoreng, melainkan juga nama Kabupaten PALI di mata publik,” tukasnya.

 

Terpisah, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM, melalui Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, menegaskan akan segera memanggil Inspektorat dan DPMD PALI, guna mengusut laporan masyarakat ini. Jika benar, ia memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kades tersebut.

 

“Jika suratnya sudah diterima, besok (hari ini, red), kita akan panggil Inspektorat dan DPMD. Kita akan minta mereka mengusut dan memeriksanya. Jika benar, tentu saja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wabup, Kamis sore (11/11/2021).[Redi]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *