Keras! Kapolres Prabumulih Imbau Warga Agar Tidak Membakar Hutan dan Lahan

  • Bagikan

PRABUMULIH. Lembayungnews. Himbauan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK kepada masyarakat agar tidak membakar lahan di saat musim kemarau ini.

Hal tersebut disampaikannya saat mengecek kelengkapan sarpras yang ada di 3 posko siaga karhutla hari ini, Senin 29/7/2024.

“Kami dari kepolisian tentunya bersama-sama dengan TNI, dan Pemerintah kota mengimbau masyarakat jangan sampai membakar lahan, karena beberapa wilayah di luar Prabumulih sudah banyak kejadian terbakar lahannya, kita tidak ingin hal itu terjadi di kota Prabumulih,” tutur AKBP Endro saat dibincangi media ini.

Selanjutnya ia juga menegaskan agar himbauan ini dapat diindahkan karena akan ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

“Jangan membakar lahan!, sekarang ada surat perintah jika ada kebakaran lahan kami dari penegak hukum akan berjalan dan mengungkap siapa pembakarnya,” tegas Endro mengingatkan.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga sekaligus mengecek langsung kondisi sarana prasarana alat pemadam kebakaran yang ada di tiga lokasi yakni di Taman Murni, Delinom dan Patih Galung agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan semua sudah siap dipergunakan.

Adapun sanksi hukum bagj pembakar hutan dan lahan dianggap telah melanggar undang-undang no 41/1999 tentang kehutanan yang sanksinya tidak main-main.

Dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *