PRABUMULIH, Lembayungnews – LSM Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) mendesak sebanyak 21 perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih untuk segera menertibkan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat 24/7/2026.
Aspirasi tersebut mendapat respons dari Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, S.H., yang menyatakan siap menindaklanjuti melalui proses verifikasi bersama Pemerintah Kota Prabumulih dan instansi terkait.
Ketua PKRI, Arief Ahong, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas di wilayah Kota Prabumulih wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha.
“Kami meminta seluruh perusahaan tertib administrasi dan regulasi. Dasar hukumnya jelas, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 yang mengatur mengenai perizinan, pengawasan hingga kewajiban laporan berkala,” ujarnya.
Arief Ahong meminta DPRD bersama pemerintah daerah memeriksa legalitas seluruh perusahaan yang menjadi sorotan. Apabila ditemukan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, PKRI meminta agar dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada izinnya, silakan ditunjukkan. Tetapi apabila tidak memiliki izin, kami meminta kontrak kerja samanya diputus sesuai ketentuan,” tegasnya.
PKRI memberikan tenggat waktu selama satu bulan atau hingga 24 Agustus 2026 agar persoalan tersebut mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah dan DPRD.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada langkah konkret, PKRI menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain persoalan perizinan, PKRI juga menyoroti sistem perekrutan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih.
PKRI meminta seluruh proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga putra-putri daerah dari enam kecamatan di Kota Prabumulih memiliki kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan.
“Perusahaan harus mengumumkan secara terbuka kebutuhan tenaga kerja, jumlah yang dibutuhkan, serta kualifikasi yang dipersyaratkan. Jangan sampai ada kesan rekrutmen dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Semua harus sesuai aturan dan transparan,” kata Arief Ahong.
Menanggapi aspirasi tersebut, Riza Ariansyah, S.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan yang disampaikan LSM maupun masyarakat. DPRD akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Prabumulih dengan menghadirkan instansi terkait, termasuk pihak yang membidangi perizinan dan PT Pertamina.
“Kami akan duduk bersama untuk mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi permasalahan dan tuntutan yang disampaikan rekan-rekan LSM,” ujarnya.
Menurut Riza, sekitar 21 perusahaan akan menjadi fokus pembahasan. DPRD akan terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pemerintah mengenai status legalitas perusahaan-perusahaan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan cek terlebih dahulu apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki izin yang lengkap atau belum. Semua akan diverifikasi bersama instansi yang berwenang,” katanya.
Riza menambahkan, Komisi II juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait pendataan perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih.
Ia menegaskan bahwa fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan. Apabila dalam proses verifikasi nantinya ditemukan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, maka penindakan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan belum memiliki izin, maka dinas terkait yang berwenang harus melakukan penindakan. Tugas kami adalah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Riza menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menegaskan hingga saat ini DPRD belum menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan.
“Kami belum menemukan indikasi adanya perusahaan yang tidak berizin. Masukan dari masyarakat ini akan kami jadikan bahan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh,” pungkasnya. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi












