Komisi IV DPRD Kabupaten MUBA Bahas Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020

  • Bagikan
Listen to this article

SEKAYU. LEMBAYUNGNEWS. Humas DPRD – Senin (28/04/2025), Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengenai Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja di ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto dihadiri Anggota Komisi IV Nyadiyanto, SH, Alpian, Santo, SH, Muhammad Ibrahim, Adimas Windu Fernando, Endang Kuspita, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, PT. Sawitri Agro Lestari, PT. Wana Potensi Guna, PT. Sepakat Siantar, PT. Cangkul Bumi Subur, PT. Intimegah Bestari Pertiwi, PT. Pelangi Inti Pertiwi, PT. Swadaya Bakti Negaramas, PT. Tani Musi Persada, PT. Mentari Subur Abadi dan PT. Rimba Hutani Mas.

Rapat ini membahas Upaya Penerapan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja agar dapat berjalan secara Efektif dan Optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin. Dengan adanya Perda ini diharapkan Perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Optimalisasi Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja dan Upah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin agar bekerjasama dengan bagian Hukum Setda Musi Banyuasin untuk mensosialisasikan kepada seluruh Perusahaan, Camat dan Kepala Desa terkait Peraturan Bidang Ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi Balai Latihan Kerja sesuai dengan pemetaan guna kebutuhan Perusahaan dan melakukan MoU dengan perusahaan-perusahaan untuk memaksimalkan pelatihan Tenaga Kerja Lokal yang dilakukan oleh Perusahaan yang berbasis Magang/praktek untuk Warga Daerah terdampak.

Kepada Perusahaan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Musi Banyuasin menghimbau agar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Perusahaan wajib memenuhi hak Karyawan yang berupa upah, Jaminan Sosial dan hal lain terkait Ketenagakerjaan.

Selain itu, Perusahaan diminta agar menyampaikan Database SDM khususnya Tenaga Skill kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin dan mempermudah syarat bagi pencari Kerja khususnya untuk Masyarakat Desa terdampak serta menyampaikan Database Ketenagakerjaan By Name By Address kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk Tenaga Kerja Non Skill diutamakan Potensi Tenaga Kerja Lokal dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa terdampak serta wajib melaporkan hasil Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan agar memberdayakan Perusahaan/Vendor Lokal sebagai Sub Kontraktor atau melibatkan Badan Usaha Milik Desa sehingga dapat meningkatkan Perekonomian Desa khususnya Masyarakat Desa terdampak.

 

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *