Lima Mobil Tangki Terjaring Razia, Dishub Tegaskan Kendaraan Bertonase Besar Dilarang Melintas di Dalam Kota

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews. – Dinas Perhubungan bersama kepolisian kembali menegaskan larangan bagi kendaraan bertonase besar, termasuk mobil tangki, untuk melintasi jalur dalam kota sesuai ketentuan yang telah diberlakukan sejak Peraturan Daerah Tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan S. Feri, S.E., M.Si menjelaskan bahwa seluruh kendaraan bertonase besar seharusnya menggunakan jalan lingkar yang telah disediakan. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas di dalam kota, baik pada siang maupun malam hari.

“Dalam aturan sudah jelas bahwa kendaraan bertonase besar wajib melalui jalan lingkar. Di jalur dalam kota tidak ada pengecualian, baik siang maupun malam,” ujarnya, Senin  22/6/2026.

Dalam penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan lima unit mobil tangki yang kedapatan melanggar aturan. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke lokasi penindakan untuk proses lebih lanjut.

Selain dikenakan sanksi tilang, izin usaha dan dokumen KIR kendaraan akan diperiksa oleh Dinas Perhubungan. Pihak perusahaan pemilik kendaraan juga akan dipanggil dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Untuk sementara ini ada lima mobil tangki yang kami tindak. Kendaraan dikandangkan, dikenakan tilang, dan dokumen perizinannya kami periksa. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan agar tidak lagi melintasi jalur dalam kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Marlina, S.H., M.Si  melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Prabumulih IPDA Reno Oktarua, S.H menyatakqn dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Dinas Perhubunga dalam menegakkan aturan lalu lintas.

Menurutnya, penegakan peraturan daerah dan ketentuan mengenai penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase besar harus dilaksanakan secara konsisten demi keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Prabumulih.

“Kami mendukung penuh penegakan peraturan daerah dan aturan lalu lintas terkait kendaraan bertonase besar. Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan bersama kepolisian merupakan upaya yang patut didukung demi kepentingan masyarakat,” katanya. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Rating: 5.00/5. From 1 vote.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *