PRABUMULIH, Lembayungnews. –19 Juni 2026 – Watch Relation of Corruption (WRC) Kota Prabumulih menyoroti adanya perbedaan informasi terkait proses administrasi kegiatan konser musik Vigorphoria yang direncanakan berlangsung di kawasan Citimall Prabumulih yang berdekatan dengan RSUD Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh WRC, kegiatan tersebut diketahui telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi dalam proses pengajuan izin keramaian, antara lain identitas penanggung jawab, surat permohonan kegiatan, proposal kegiatan, izin penggunaan lokasi, rekomendasi kepolisian sektor, dokumen perhubungan, denah lokasi, paparan kegiatan, rundown acara, serta sejumlah dokumen pendukung dari instansi terkait lainnya.
Namun demikian, dalam upaya klarifikasi yang dilakukan WRC kepada pihak Kecamatan setempat, diperoleh keterangan bahwa Camat tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin terhadap kegiatan dimaksud.
Di sisi lain, WRC memperoleh informasi bahwa terdapat persetujuan atau dokumen dukungan yang diterbitkan oleh pihak kelurahan terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurut WRC, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses pengajuan kegiatan, khususnya terkait koordinasi dan keterlibatan unsur pemerintahan wilayah dalam penerbitan dokumen pendukung kegiatan berskala besar.
Selain itu, WRC juga memperoleh klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh instansi tersebut bukan merupakan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan konser, melainkan berkaitan dengan dukungan atau penugasan tenaga kesehatan yang akan bertugas pada kegiatan dimaksud.
Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan WRC, hingga rilis ini diterbitkan, WRC belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya kajian teknis, analisis dampak kebisingan, simulasi akustik, maupun hasil pengukuran tingkat kebisingan yang secara khusus menilai potensi dampak kegiatan konser terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Kota Prabumulih yang berlokasi berdekatan dengan area kegiatan.
WRC menilai aspek kebisingan merupakan salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius mengingat rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani pasien rawat inap, pasien dalam perawatan intensif, pasien lanjut usia, anak-anak, serta masyarakat yang membutuhkan suasana kondusif dalam proses pelayanan dan pemulihan kesehatan.
“Kami melihat bahwa secara umum dokumen administrasi kegiatan telah tersedia. Namun terdapat sejumlah informasi yang perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari keterlibatan pihak kecamatan dalam proses administrasi kegiatan, status dokumen dari Dinas Kesehatan, hingga ada atau tidaknya kajian dampak kebisingan terhadap RSUD yang berada di sekitar lokasi kegiatan,” ujar perwakilan WRC.
WRC menegaskan bahwa organisasi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur. Akan tetapi, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, WRC memandang perlu adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang terkait proses administrasi dan mitigasi dampak kegiatan tersebut.
WRC juga menilai bahwa berdasarkan prinsip pembinaan dan pengawasan pemerintahan di tingkat wilayah, Camat memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di wilayah kerjanya.
Oleh karena itu, apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal Pemerintah Kota Prabumulih nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi, pelampauan kewenangan, atau penerbitan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, WRC meminta Camat untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal, termasuk memberikan teguran administratif sesuai kewenangannya kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, apabila hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang menemukan adanya pelanggaran disiplin aparatur sipil negara atau pelanggaran administrasi pemerintahan yang bersifat serius, WRC meminta agar Pemerintah Kota Prabumulih menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kepegawaian yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Untuk itu, WRC mendorong Pemerintah Kota Prabumulih dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi.
WRC menyatakan akan terus mengawal keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelayanan kesehatan.












