Diduga Kadar Emas Tak Sesuai Keterangan, Warga Prabumulih Harap Laporan Diproses Serius

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews. – Seorang warga Kota Prabumulih, Yoan Pradandi (26), mengaku mengalami kerugian setelah mengetahui kadar emas yang dibelinya dari salah satu toko emas diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada surat pembelian.

Menurut Yoan, saat transaksi pembelian ia memperoleh keterangan bahwa emas tersebut berkadar 24 karat. Namun ketika beberapa perhiasan itu diperiksa di Pegadaian untuk keperluan gadai, hasil pengujian menunjukkan kadar yang berbeda, yakni berkisar 18 hingga 20 karat.

“Di surat pembelian tertulis 24 karat. Tetapi setelah dilakukan pengecekan di Pegadaian, hasilnya ada yang 20 karat dan ada yang 18 karat. Kondisi ini membuat kami merasa dirugikan,” ungkapnya saat didampingi keluarga, Senin malam (22/6/2026).

Ia menjelaskan, total emas yang dimiliki sekitar tujuh suku. Dari jumlah tersebut, sekitar dua hingga tiga suku dibawa ke Pegadaian untuk digadaikan dan menjadi dasar munculnya dugaan perbedaan kadar emas tersebut.

Yoan menilai selisih kadar emas berpengaruh langsung terhadap nilai jualnya. Sebagai konsumen, ia mengaku mempercayai informasi yang diberikan penjual dan yang tercantum dalam dokumen pembelian.

“Sebagai masyarakat awam, kami berpatokan pada surat pembelian yang menyebutkan 24 karat. Ketika hasil pemeriksaan menunjukkan kadar lebih rendah, otomatis nilai emas juga ikut turun,” katanya.

Pihak keluarga menyebut telah dua kali melakukan mediasi dengan toko emas terkait, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan.

Mereka berharap pihak toko dapat memberikan penjelasan dan mengedepankan keterbukaan dalam menjalankan usahanya, terlebih usaha tersebut telah lama beroperasi di Kota Prabumulih.

Selain itu, keluarga juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar persoalan ini mendapat kepastian hukum serta memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai standar penjualan emas di daerah tersebut.

“Harapan kami, Polres Prabumulih dapat memproses laporan ini secara serius. Jika nantinya tidak ada perkembangan, kami mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan,” ujar pihak keluarga.

Mereka juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat atau peran aktif organisasi maupun wadah resmi yang menaungi pelaku usaha emas di Prabumulih, sehingga transaksi jual beli emas dapat berlangsung lebih transparan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menurut keluarga, kejelasan mengenai kadar emas merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan nilai aset yang dimiliki masyarakat. Mereka berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama agar kepercayaan publik terhadap usaha toko emas di Kota Prabumulih tetap terjaga.

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *