ASN Dianiya, Alami Luka Tusuk Hingga Dirawat Di Rumah Sakit

  • Bagikan
Listen to this article

Prabumulih, Lembayungnews – Sebuah kasus penganiayaan brutal kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang ASN bernama Renaldi Sumantri (24), warga Jalan Tromol RT 004 RW 003, Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan, harus dilarikan ke RS Bunda setelah mengalami beberapa luka tusuk di bagian punggung, pundak, lengan, hingga jari.

Pelaku penikaman diketahui bernama Abdul Rahman (40), seorang buruh yang tinggal di Jalan Surip No. 64 RT 005 RW 004, Kelurahan Pasar Prabumulih, Prabumulih Utara. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diringkus polisi setelah buron selama beberapa jam.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.20 WIB di Rumah Makan Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang PNS bernama Andriansyah (37), warga Jalan Balai Adat Lama No. 45 RT 03 RW 01, Kelurahan Sukaraja, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/185/XI/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL.

Andriansyah mengungkapkan, sebelum kejadian ia menerima telepon dari korban yang mengaku tengah cekcok dengan pelaku. Saat tiba di RS Bunda, ia menemukan Renaldi sudah dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Geram melihat kondisi rekannya, ia langsung membuat laporan ke Polsek Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., bersama tim opsnal Singo Timur untuk melakukan pengejaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, polisi menemukan keberadaan pelaku di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Abdul Rahman akhirnya ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menusuk korban setelah terlibat pertengkaran terkait istrinya yang merupakan rekan kerja pelaku di lokasi kejadian. Situasi memanas saat korban datang menjemput istrinya, hingga akhirnya berujung penganiayaan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Prabumulih Timur.

Abdul Rahman dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *