Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Suap Proyek Rp7 Miliar, Bupati Berpotensi Diperiksa

  • Bagikan
Listen to this article

PALEMBANG, Lembayungnews–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial Kholizol Tamhulis (KT) bersama anaknya, Rangga (RA), pada Rabu, 18 Februari 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi hingga suap terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 10.00 WIB di Muara Enim. Sebelumnya, penyidik menerima informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada rekanan proyek.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebelum operasi dilakukan. “Kami menerima informasi awal adanya anggota dewan yang meminta sejumlah uang kepada rekanan.

Tim langsung turun ke lapangan,” ujarnya dalam keterangan pers di Palembang.

Diduga Terima Rp1,6 Miliar, Proyek Baru Terealisasi 37 Persen

Dari hasil penyelidikan sementara, KT diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak kontraktor terkait pencairan uang muka proyek senilai Rp7 miliar tersebut.
Ironisnya, proyek tahun anggaran 2025 itu hingga kini disebut baru terealisasi sekitar 37 persen dan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Ketut, uang yang diduga diterima tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Pasca penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim.

Lokasi tersebut meliputi dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6, Desa Muara Lawai, serta rumah seorang saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Bukan Dana Aspirasi, Anggaran Bersumber dari Pemkab

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut bukan berasal dari dana aspirasi atau pokok pikiran DPRD.

“Dari hasil penyidikan sementara, proyek tersebut anggarannya bersumber langsung dari pemerintah kabupaten,” tegas Ketut.

Proyek yang menjadi objek perkara adalah pengembangan jaringan irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung dengan nilai kontrak Rp7 miliar.

Bupati Muara Enim Berpotensi Dipanggil

Perkembangan kasus ini memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah.

Kejati Sumsel memastikan akan mendalami aliran dana, mekanisme penganggaran, hingga proses pelaksanaan proyek. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa sebelum OTT dilakukan, termasuk dari dinas terkait.

“Semua akan kami dalami. Termasuk kemungkinan besar memanggil dan memeriksa kepala daerah Kabupaten Muara Enim dalam perkara ini,” tegas Ketut.

Potensi Jerat Pasal Tipikor dan Pemberi Gratifikasi

Dalam perkara ini, penyidik tengah mengkaji penerapan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 5 tentang pemberi gratifikasi serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kejati juga menegaskan bahwa pihak pemberi gratifikasi, termasuk kontraktor atau rekanan proyek, berpotensi turut dijerat hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, sekaligus menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim. (**)

Editor: Rasman Ifhandi

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *