Dugaan Kasus Pengancaman oleh ASN Pemkot Prabumulih, Begini Kata Inspektorat

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Prabumulih berinisial S.M melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis, 5/3/2026.

Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, yang diterbitkan pada 19 Januari 2026 oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu ruangan di Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, wilayah Cambai.

Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan, pelapor yang saat itu sedang duduk di kursi disebut diminta oleh terlapor, SS, S.T., untuk berpindah tempat duduk. Namun karena kondisi pelapor sedang kurang sehat, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi.

Situasi kemudian disebut memanas ketika terlapor kembali meminta pelapor untuk berpindah sambil memegang sebuah pisau. Selain itu, terlapor juga diduga melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas kepada pelapor.

Merasa terancam atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih dengan dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 336 UU 1/2023 terkait pengancaman.

Meski laporan telah diterima sejak Januari 2026, pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara secara jelas.

Sementara itu Inspektur Daerah Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga SH mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak dan mereka sudah dimediasi untuk mencari jalan terbaik.

“Sudah ada mediasi lebih dari sekali, kedua belah pihak sudah berkomunikasi pada bulan lalu,” ungkapnya.

Inspektur juga mengatakan dia berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai dan saling memaafkan.

“Saat mediasi itu sebenarnya mereka semua mau berdamai, tapi tak tau sekarang bagaimana kelanjutannya,” ucapnya menjelaskan.

Sedangkan saat ini pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar permasalahan yang terjadi dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu suami terduga pelaku saat dihubungi awak media belum mau memberikan keterangan. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

 

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *