Kasus Dugaan Pengancaman ASN di Kantor Pemkot Prabumulih, Pelapor Keluhkan Proses Hukum Berjalan Lambat

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Prabumulih berinisial S.M melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih. Namun hingga kini, pelapor menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, yang diterbitkan pada 19 Januari 2026 oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu ruangan di Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, wilayah Cambai.

Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan, pelapor yang saat itu sedang duduk di kursi disebut diminta oleh terlapor berinisial S.S untuk berpindah tempat duduk. Namun karena kondisi pelapor saat itu sedang kurang sehat, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi.

Situasi kemudian disebut memanas ketika terlapor kembali meminta pelapor untuk berpindah sambil memegang sebuah benda tajam yang diduga pisau. Selain itu, terlapor juga disebut sempat melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas oleh pelapor.

Merasa terancam atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih dengan dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 336 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pengancaman.

Meski laporan telah diterima sejak Januari 2026, pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara secara jelas dan menilai proses hukum berjalan lambat.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga SH, saat dibincangi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Menurutnya, dalam proses mediasi tersebut sempat muncul kesepahaman dari kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Kedua belah pihak sudah kami pertemukan dan dilakukan mediasi beberapa kali. Pada saat mediasi tersebut awalnya mereka menyatakan bersedia berdamai,” ujar Sapta Putra Dewangga kepada wartawan.

Sapta juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak terlapor, pada saat kejadian tidak ada unsur pengancaman seperti yang dilaporkan.

Menurutnya, pihak terlapor menyampaikan bahwa saat itu dirinya sedang menjalankan kegiatan bersih-bersih pada hari Jumat dan kebetulan sedang memegang sebuah senjata tajam sehingga terlihat seolah-olah terjadi pengancaman.

“Dari keterangan pihak terlapor, pada hari itu tidak ada pengancaman. Hanya saja yang bersangkutan sedang ada kegiatan dan kebetulan sedang memegang sajam, sehingga terlihat seakan-akan ada pengancaman, padahal tidak ada pengancaman itu,” kata Sapta Putra Dewangga menyitir penjelasan dari pihak terlapor.

Sapta berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai karena menurutnya peristiwa tersebut kemungkinan hanya kesalahpahaman.

Kejadian ini sudah menjadi perhatian publik, dan masyarakat tentu berharap agar kasus ini ada titik terang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

(Rasman Ifhandi)

 

Rating: 3.00/5. From 1 vote.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *