Prabumulih Kota Gas, Mungkinkah Jargas Gratis untuk Seluruh Masyarakat?

  • Bagikan
Listen to this article

ENERGI, Lembayungnews. –Pada 30 Maret 2009, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, menyampaikan bahwa kebutuhan gas domestik Indonesia saat itu dapat dipenuhi melalui empat sumber utama, yakni gas alam, Liquefied Natural Gas (LNG), gasifikasi batu bara, serta Coal Bed Methane (CBM).

Gas bumi tersebut dimanfaatkan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari pembangkit listrik, bahan baku industri seperti pupuk dan petrokimia, bahan bakar kilang, kebutuhan rumah tangga, hingga bahan bakar gas untuk transportasi.

Menurut Purnomo, Perusahaan Gas Negara (PGN) mengusulkan agar CBM dimasukkan sebagai salah satu sumber utama pasokan gas nasional guna memperkuat ketahanan energi dalam negeri.

“Permintaan agar CBM dimasukkan ke dalam sumber pasokan gas domestik disampaikan oleh PGN untuk membantu memenuhi kebutuhan gas nasional,” ujarnya di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, pada 30 Maret 2009.

Pemerintah optimistis sejumlah kontrak kerja sama CBM yang telah ditandatangani di wilayah Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan akan segera menghasilkan gas yang dapat dialirkan ke Pulau Jawa guna memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan industri.

Indonesia sendiri memiliki potensi CBM yang sangat besar, yakni sekitar 453,3 TCF (trillion cubic feet) yang tersebar di berbagai wilayah, terutama di Sumatera bagian selatan dan Kalimantan Timur.

Rinciannya meliputi Sumatera Utara sebesar 52,50 TCF, Ombilin 0,50 TCF, Sumatera Selatan 183 TCF, Bengkulu 3,60 TCF, Jatibarang 0,80 TCF, Kutai 80,40 TCF, Barito 101,60 TCF, Pasir dan Asem-Asem 3 TCF, Tarakan Utara 17,50 TCF, Berau 8,40 TCF, serta Sulawesi sebesar 2 TCF.

Hingga tahun 2009, pemerintah telah menandatangani tujuh wilayah kerja CBM, di antaranya Blok GMB Sekayu, Blok GMB Indragiri Hulu, Blok GMB Barito Banjar II, Blok GMB Bentian Besar, Blok GMB Sangatta, dan Blok GMB Kutai.

Selain itu, sepanjang tahun 2009 pemerintah juga menargetkan penandatanganan tambahan sebanyak 14 wilayah kerja CBM baru sebagai upaya memperkuat pasokan energi nasional untuk jangka panjang.

Di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga juga menjadi langkah nyata dalam mendukung ketahanan energi nasional. Pada 20 Juli 2013, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo meresmikan jaringan gas rumah tangga bagi 4.600 sambungan rumah di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih bersih, efisien, ramah lingkungan, dan murah.

Kementerian ESDM RI + 1
Selanjutnya pada 20–21 Maret 2016, Menteri ESDM Sudirman Said menjadikan Prabumulih sebagai kota percontohan percepatan jaringan gas rumah tangga.

Saat itu telah terpasang sekitar 8.000 sambungan, dan pemerintah menargetkan tambahan 32.000 sambungan rumah dengan nilai proyek mencapai Rp493,5 miliar melalui kerja sama bersama Pertamina dan BUMN lainnya.

Pemerintah menargetkan cakupan hingga 90 persen rumah tangga, bahkan menuju 100 persen.
Pembangunan tersebut juga didukung oleh PT.Pertamina Gas SSA Distrik dan berbagai unit energi seperti PT. Pertamina EP Asset 2 yang berperan dalam memperkuat infrastruktur gas bumi di wilayah Prabumulih.

Pada 30 Maret 2019, Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali meresmikan tambahan 6.018 sambungan gas rumah tangga di Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

Dengan tambahan tersebut, total jaringan gas rumah tangga di Prabumulih mencapai 42.662 sambungan atau telah menjangkau sekitar 86 persen rumah tangga di kota tersebut.

Pemerintah bahkan menargetkan seluruh rumah tangga di Prabumulih dapat terhubung jaringan gas paling lambat tahun 2020.

Program jaringan gas rumah tangga ini menjadikan Prabumulih sebagai salah satu contoh sukses pemanfaatan energi domestik berbasis gas bumi, sekaligus memperkuat posisi Sumatera Selatan sebagai daerah strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional Indonesia.

Gas rumah tangga di Kota Prabumulih pada dasarnya bisa saja digratiskan, tetapi keputusan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah saja, karena tarif jaringan gas rumah tangga (jargas) diatur oleh pemerintah pusat melalui sektor hilir migas.

Yang memiliki kewenangan utama dalam penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga adalah BPH Migas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BPH Migas berwenang menetapkan harga gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil. Sebagai contoh, untuk Kota Prabumulih, melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2015, tarif rumah tangga golongan RT-1 ditetapkan paling tinggi Rp4.500 per meter kubik, sedangkan RT-2 paling tinggi Rp6.750 per meter kubik. (Data BPH Migas)

Artinya, jika masyarakat ingin gas rumah tangga benar-benar gratis, maka harus ada:

Kebijakan subsidi penuh dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas

Dukungan anggaran dari APBN atau skema kompensasi dari negara

Persetujuan operator distribusi seperti Pertagas Niaga, PGN, atau BUMD seperti PD Petro Gas Prabumulih

Pemerintah Kota Prabumulih melalui wali kota dapat mengusulkan program tersebut, tetapi keputusan final tetap berada pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPH Migas.

Namun, ada kemungkinan skema “gratis pemasangan” atau subsidi sambungan baru. Ini berbeda dengan “gratis pemakaian bulanan.” Beberapa program pemerintah memang memberikan sambungan awal tanpa biaya, tetapi pemakaian gas tetap ditagihkan sesuai meteran.

Jadi, pihak yang paling berwenang memutuskan apakah gas rumah tangga di Prabumulih bisa digratiskan adalah pemerintah pusat melalui BPH Migas dan Kementerian ESDM, bukan pemerintah kota semata. (Raif)

Sumber: BPH Migas (bphmigas.go.id) Kementerian ESDM (esdm.go.id)

Editor: Rasman Ifhandi

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *