KPP Pratama Prabumulih Sosialisasikan Pemotongan PPh di RSUD, Perkuat Kepatuhan Pajak dan Tata Kelola Keuangan

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews. – Guna meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih menggelar sosialisasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Aula RSUD Kota Prabumulih, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi kepada instansi pemerintah dan badan usaha mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir sebagai narasumber dari KPP Pratama Prabumulih, Ahmad Mughafir dan Amin Fauzi, yang memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai berbagai aspek pemotongan Pajak Penghasilan. Materi yang disampaikan meliputi objek dan subjek pajak, mekanisme pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh instansi sebagai pemotong pajak.

Dari pihak RSUD Kota Prabumulih, kegiatan tersebut dihadiri oleh Chincin Vedrayani, SST, selaku Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis yang mewakili Direktur RSUD Kota Prabumulih, bersama sejumlah pejabat dan staf yang terlibat dalam pengelolaan administrasi serta keuangan rumah sakit.

Dalam pemaparannya, Ahmad Mughafir menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan perpajakan guna menghindari kesalahan dalam proses pemotongan maupun pelaporan pajak.

“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan RSUD dapat memahami serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Menurutnya, kesalahan dalam pemotongan maupun pelaporan pajak dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan pendampingan seperti ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Sementara itu, Chincin Vedrayani menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Prabumulih yang telah memberikan edukasi dan pemahaman kepada jajaran RSUD Kota Prabumulih.

Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi pegawai yang menangani administrasi keuangan dan perpajakan di lingkungan rumah sakit.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kewajiban perpajakan. Pengetahuan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Chincin berharap sinergi dan koordinasi antara KPP Pratama Prabumulih dengan RSUD Kota Prabumulih dapat terus terjalin sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan rumah sakit dapat berjalan semakin optimal.

“Saya berharap melalui kegiatan ini hubungan kerja sama yang baik antara KPP Pratama Prabumulih dan RSUD Kota Prabumulih semakin kuat dalam mendukung kepatuhan perpajakan serta mewujudkan tata kelola administrasi yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi pemotongan Pajak Penghasilan dalam kegiatan operasional instansi. Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan berkelanjutan.

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *