Mengharukan, Orang Tua Korban Memaafkan Pembunuh Anaknya

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Peristiwa tak terduga pada sebuah persidangan acapkali menimbulkan cerita yang mengharukan, atau juga menegangkan. Ada beberapa kasus pembunuhan yang mengundang haru, terjadi di persidangan yang kami lansir dari beberapa media.

Kita sama sepakat bahwa tindakan menghilangkan nyawa orang lain adalah tindak pidana yang keji.

Tentunya para pembunuh tersebut akan dihujat, dibenci dan banyak masyarakat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun dari banyaknya kasus pembunuhan ada beberapa yang cukup menarik perhatian dan membuat kita bagai terhipnotis dengan animo masyarakat bahkan keluarga korban yang bersikap respek dan memaafkan perbuatan pelaku.

Baca juga :

■ Heboh..Pembunuhan di Diva Karaoke prabumulih

Berikut beberapa kejadian luar biasa tersebut yang sempat kami himpun.

Sombat Jitmoud (Ayah Salahuddin)

Seorang guru madrasah asal Thailand di Amerika Serikat memaafkan pembunuh anaknya, pernyataan menjelang vonis, yang membuat hakim dan hadirin di ruang sidang menangis.

Kejadian ini berlangsung di persidangan atas Trey Relford yang mengaku bersalah membunuh Salahuddin Jitmoud, putra seorang guru madrasah di St Louis, Missouri, Amerika Serikat.

“Saya marah kepada setan yang menggiringmu melakukan kejahatan sadis ini. Saya tidak menyalahkanmu. Saya tidak marah kepadamu. Saya memaafkanmu,” kata ayah Salahuddin, Sombat, mengulangi pernyataannya dalam vonis awal November lalu.

Baca juga:

■ CPM Djamaludin Putra

Pernyataan Sombat yang datang dengan lima putranya yang lain mengejutkan mereka yang hadir di persidangan.

Pada tanggal 19 April, 2015, Salahudin mengantar piza di kompleks perumahan di St Louis dan ditikam sampai meninggal. Salahuddin yang berusia 22 tahun saat itu ditemukan berlumuran darah.

Pemberian maaf dan permintaan ini menyebabkan suasana emosional di pengadilan dan menyebabkan hakim yang tak bisa menahan tangis memutuskan untuk reses.

Saat sidang berlanjut, giliran ibu Relford yang memberikan penyataan,”Saya bertanggung jawab penuh atas meninggalnya anakmu … saya sangat berduka. Saya sangat terkejut atas pemberian maafmu.”

Relford sendiri berdiri di ruang sidang dan juga meminta maaf kepada keluarga korban. Pada akhir pesannya ia memeluk ayah Salahudin.

Hakim menjatuhi hukuman penjara 31 tahun untuk Relford.

Orang Tua Ade Sara Angelina Suroto

Orang tua Ade Sara Angelina Suroto memaafkan Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani sebagai pelaku pembunuh anak mereka. Banyak orang bertanya mengapa mereka dengan mudah memaafkan kedua pelaku. Suroto, ayah mendiang Ade Sara, memberi alasannya.

“Kalau berpikir secara manusiawi, kami tentu tidak bisa menerima anak kami dibunuh secara keji seperti itu, yang ada kami ingin membalas dendam perbuatan mereka,” kata Suroto saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014

Suroto masih tidak bisa menyembunyikan rasa duka mendalam yang dialaminya. Ade Sara adalah anak semata wayang mereka. Suroto mengaku perempuan 19 tahun itu adalah tumpuan masa depannya manakala dirinya nanti pensiun. Namun, dibunuhnya Ade Sara oleh Hafidt dan Assyifah telah membuyarkan harapan Suroto. “Masa depan kami hilang,” kata dia dengan nada sedih.

Kesedihan makin menyayat hati Suroto dan istrinya saat mengetahui Ade Sara meninggal dengan cara mengenaskan. Menurut Suroto, Ade Sara saat ditemukan dalam keadaan muka gelap menghitam, mata melotot, dan lidah menjulur. Dia sulit membayangkan siksaan keji yang dilakukan kedua pelaku terhadap buah hatinya tersebut.

Secara manusiawi, kata dia, orang tua pasti marah mengetahui anaknya diperlakukan seperti itu. Tapi dia memaafkan kedua pelaku. Suroto mengaku bahwa permaafan yang dilakukannya adalah pengewajantahan perintah Tuhan. “Dalam Doa Bapa Kami ada kalimat untuk memaafkan orang yang bersalah,” kata dia.

Meski telah memaafkan, Suroto dengan tegas menyatakan tindakan hukum atas kedua pelaku harus ditegakan. “Bukan berarti memaafkan lalu proses hukum selesai. Hukum harus terus berjalan,” kata Suroto tegas
Dia menyatakan tidak boleh ada pengurangan hukuman atas kedua pelaku serta tidak boleh ada trik yang dilakukan untuk meringankan mereka. “Kalau dapat keringanan bagaimana mereka dapat pelajaran dari tindakan mereka,” kata Suroto.

Orang Tua Korban Pembunuhan di ‘Diva Karaoke’ Prabumulih

Dalam sidang perdana terdakwa Rivet Eka Syaputra(43), kasus pembunahan di Diva Karaoke Prabumulih beberapa waktu lalu. di PN Prabumulih (03/02/21)

terlihat langsung menghadirkan para saksi yaitu istri terdakwa Yebi dan Ibu Korban Yuhayati serta beberapa saksi dari Diva karaoke maupun saksi lainnya.

Pada sidang perdana kasus terdakwa Rivet di PN Prabumulih tersebut, dipimpin ketua PN Prabumulih Yanti Suryani, SH.,MH. didampingi Hakim anggota RA Asri Ningrum Kusumawardani, SH.,MH. dan Shinta Nike Ayudia , SH.,M.Kn.

Usai sidang perdana kasus Pembunuhan Diva Karaoke prabumulih itu, pada media ini  dua kuasa hukum Terdakwa Rivet Eka Syaputra, Yulison Amprani, SH.,MH, dan Sanjaya, SH, mengatakan

pada hasil sidang kemarin terjadi suasana yang sangat haru yang mana dalam peryataan ibu korban (saksi. Red), beliau sempat menangis meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet dibebaskan.

Begitupun pernyataan dari istri Terdakwa Yebi, juga meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet suaminya itu dibebaskan dan juga ia mengakui bahwa kejadian ini memang murni kesalahannya.

Lanjutnya, dalam dakwaan JPU pada sidang kemarin menerapkan pasal berlapis yaitu 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP.

Dari para saksi terungkap pada persidangan tidak ditemukan unsur kesengajaan dari terdakwa Rivet dan terbukti para saksi semuanya meringankan terdakwa

Apalagi dari keterangan ibu korban Yuhayati yang sempat mengungkapkan bahwa terdakwa Rivet adalah pengganti anak saya (korban. Red), yang terlihat sambil menangis pada sidang kemarin Rabu(03/02/2021).

Kepada media ini, ibu korban ketika dikonfirmasi terkait sidang kasus terdakwa Rivet melalui teleponnya, (04/2/2021)mengungkapkan, bahwa ia mengakui pada sidang kemarin meminta pada majelis hakim agar Rivet dibebaskan karena ia telah menganggap Rivet sebagai anaknya.

“Saya sudah menganggap sebagai anak saya sendiri dengan menggantikan almarhum anak saya,” ujarnya.

Lanjut Yuhayati, bahwa semua sudah terjadi dan terdakwa Rivet memang orang yang baik dan taat pada agama dan kami sekeluarga telah memaafkan kesalahannya dan berharap majelis hakim membebaskannya.

“Ya, semua sudah terjadi, dan pada sidang kemarin saya hadir dan tidak ada paksaan dari siapapun, saya meminta majelis hakim untuk membebaskan Rivet karena ia orang yang baik dan juga sudah kita anggap menjadi bagian dari keluarga,” ucap Guru olahraga ini, saat tengah mengajar disalah satu SDN wilayah Kecamatan Lembak.

Sementara kuasa hukum terdakwa berharap dengan fakta persidangan mudah-mudahan baik JPU, maupun yang mulia majelis hakim berharap menggunakan hati nurani dan dapat memberikan  putusan yang seringan-ringannya.

“Mudah-mudahan JPU maupun Majelis Hakim yang memimpin sidang ini dapat menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara, sehingga memberikan hukuman yabg seringan-ringannya kepada terdakwa, apalagi istri terdakwa sudah mengakui kesalahannya,” pungkas Icon yang saat itu didampingi oleh Sanjaya, SH. yang juga kuasa hukum dari terdakwa.(**)

Sumber:
BBCNEWS Indonesia
TEMPO. CO
SUMSEL POST

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *