SURABAYA. Lembayungnews|. Kejadian kekerasan terhadap wartawan masih sering terjadi, kekerasan verbal yang dialami para pencari berita ini disinyalir karena ketidak sukaan oknum saat ďirinya diwawancarai atau dimintai keterangan terkait berita yang akan dikonfirmasi oleh pihak wartawan.
Seperti kabar yang beredar baru-baru ini, penganiayaan dan penyekapan terjadi pada Sabtu malam 27/03/2021, ketika seorang Jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, sedang menjalankan aktivitasnya mencari berita.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan kejadian ini bermula ketika pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk ke acara pernikahan anak Angin tanpa izin. Tempat kejadian itu terjadi di di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB), kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.
Padahal saat itu ia hanya ingin meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini sebelumnya sudah diungkapkan KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi, bahwa Angin menjadi tersangka kasus korupsi. Dan sebelum masuk pun Nurhadi sudah memperkenalkan diri sebagai Jurnalis.
Dengan perihal ini Ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh, yang menjabat sebagai ketua periode 2019-2022, menyampaikan surat pernyataannya dengan nomor 01/P-DP/III/2021 yang isinya mengutuk keras tindakan sewenang-wenang terhadap Jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputannya.
Ada 3 poin tercantum dalam surat tersebut yakni:
1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
3. Mengingatkan kepada unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik termasuk dalam aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Dikutip dari Tempo.co
Dewan Pers memberikan dukungan moral terhadap wartawan Tempo Nurhadi yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangannya, Selasa, 30 Maret 2021.
Nuh mengutuk kekerasan yang dialami Nurhadi. Ia mengatakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kekerasan yang dialami Nurhadi, kata Nuh, merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
“Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi,” ujarnya.
Demikian isi daripada bentuk dukungan terhadap wartawan yang telah mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik atau kekerasan verbal saat menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis.
Sebuah kekerasan yang dilakukan terhadap sesama makhluk di muka bumi ini, atas dasar apapun, tidak dibenarkan dalam negara ini. Dan setiap perbuatan yang dapat merugikan orang lain dalam bentuk apapun mestinya mendapatkan konsekuensi hukum tanpa pandang bulu siapapun pelakunya.
Profesi Jurnalis adalah sebagai ‘Penyampai Kabar’ sebuah karya jurnalistik belum layak untuk dipublish sebelum adanya konfirmasi dari pihak yang akan diberitakan, untuk itu seorang pewarta akan mencari informasi kepada yang bersangkutan secara langsung sebagai bentuk konfirmasi dan Cover Both Side, keberimbangan sebuah pemberitaan. Jadi tidak perlu merasa takut terhadap kehadiran para wartawan, jika kita benar dan tidak berbuat salah sampaikan saja apa yang sebenarnya.
Journalisme (journalism) diartikan sebagai “the activity or profession of writing for newspapers, magazines, or news websites or preparing news to be broadcast.” (aktivitas atau profesi penulisan untuk suratkabar, majalah, atau situs web berita atau menyiapkan berita untuk disiarkan).
Jurnalis/Wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin (UU No. 40/1999 tentang Pers) dan seorang Jurnalis berperan penting dalam kemajuan informasi sebuah bangsa. (Raif)
Editor : Rasman Ifhandi