PRABUMULIH. Lembayungnews|. Tim Berantas BNN Kota Prabumulih berhasil mengamankan seorang residivis bandar narkoba yang terkenal licin. Minggu 27 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Diketahui tersangka Heri Spiro alias Heri Baron berhasil diamankan di rumahnya di perumahan Kepodang Kota Prabumulih.
Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Ridwan SH melalui Plt Kepala Seksi Pemberantasan Bripka. A Gamal Alrasyid SH MH membenarkan adanya penangkapan seorang bandar di Kota Prabumulih.
“Penangkapan tersangka berawal dari kita mendapat laporan dari masyarakat, seringnya terjadi transaksi narkoba didaerah perumahan Kepodang,” katanya, Rabu (29/09/2021).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita mengetahui target, kita langsung melakukan penangkapan pada saat tersangka sedang tidur di rumahnya,” bebernya seraya menambahkan dalam proses penangkapan tersangka bersikap koperatif.
Tersangka dan barang bukti yang disimpan tersangka didalam kantong celana langsung diamankan ke Kantor BNNK Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,94 gram dan setengah butir pil ekstasi,” jelasnya.
Untuk diketahui tersangka merupakan residivis narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Heri Baron saat dibincangi oleh awak media mengatakan bahwa apa yang dilakukannya ini untuk memenuhi kebutuhan pengobatan orang tuanya yang setiap seminggu sekali cuci darah di Palembang.
“Untuk pengobatan orang tua pak, yang saat ini dalam pengobatan di Palembang, setiap sekali seminggu harus cuci darah yang biayanya sekitar 2. Juta 500 ribu perminggu,” ujar Heri Baron menjelaskan yang hari ini pas bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke 36 tahun. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi