AKSI DEMO LSM RPK DI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.
Kota Jambi. Lembayungnews|. Kejaksaan tinggi Jambi didatangi oleh LSM RPK (Rakyat Pengawal Kebijakan) mengadakan aksi demo terkait masalah dugaan praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang berada di kabupaten Muaro Jambi. Kamis (28/10/2021).
Dalam hal ini Anca Firmansyah selaku ketua Korlap LSM RPK menyampaikan aksinya didepan kejaksaan tinggi Jambi terkait masalah proyek yang berbeda di Kabupaten Muaro Jambi karna ada dugaan indikasi KKN didalam pengadaan proyek yang dianggarkan di Diknas kabupaten Muaro Jambi ini.
Ketua LSM RPK Anca Firmansyah meminta kepada pihak kejaksaan tinggi Jambi agar dapat memanggil kepala dinas pendidikan Muaro Jambi selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021.
Dalam kegiatan pembangunan ruang kepala sekolah SDN 78 tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). untuk dapat mempertanggung jawabkan dugaan terjadinya unsur KKN yang diduga telah sengaja mencantumkan salah satu oknum pegawai dinas perkebunan sebagai PPAT. Dalam berkas lembaran pengesahan suatu kegiatan proyek pembangunan di diknas P.D.K Muaro Jambi yang bersumber dana DAK. Adapun beberapa temuan sebagai berikut.
1. Diduga kepala dinas pendidikan Muaro Jambi telah melakukan pembiaran dengan mencantumkan nama salah satu oknum dinas pegawai dinas perkebunan Muaro Jambi atas nama M Sabki Abu bakar pada lembaran pengesahan kegiatan pembangunan ruang kepala sekolah SDN 78 kecamatan Mestong tahun 2021.
2. Diduga terjadi praktek praktek kolusi, korupsi dan nepotisme secara berjamaah dalam pengelolaan semua pekerjaan rehab dan pembangunan gedung baru pada tingkat sekolah dasar SD di Diknas kabupaten Muaro Jambi.
3. Diduga terjadi kolusi, korupsi, nepotisme dalam proses pencantuman nama M Sabki Abu bakar sebagai PPTK pada lembar pengesahan pekerjaan pembangunan ruang kepala sekolah SDN 78 tahun 2021. Mengingat M Sabki Abu bakar sudah tidak lagi berdinas di P.D.K Muaro Jambi yang bersangkutan diduga berdinas Disbun Muaro Jambi.
4. Diduga adanya unsur unsur korupsi pada lembaran pengesahan kegiatan pekerjaan pembangunan ruang kepala sekolah SDN 78 kecamatan Mestong yang sedang berjalan dengan tidak mencantumkan tanggal serta bulan yang dikosongkan pada berkas tersebut.
Dengan ini Anca Firmansyah selaku ketua LSM RPK meminta kepada kejaksaan tinggi Jambi untuk segera memanggil dan periksa kadis pendidikan Muaro Jambi Erwanisa sekertaris pendidikan Muaro Jambi Firdaus serta pihak PPK dan PPTK. ( Zoel )