LSM MAPPAN Laporkan Pemilik Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Kades Pematang Rahim Tanjab Timur ke Kejagung.

  • Bagikan

 

JAKARTA. Lembayungnews|• Sejumlah masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM-MAPPAN), kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh PT. MPG, bekas Kontraktor PT. WKS, di depan gedung Adhiyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Senin (06/12/2021).

Diketahui dari pantauan di lapangan, LSM Mappan akan melaporkan beberapa kasus praktik mafia tanah, yang diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hal ini seperti dikatakan Oleh Hadi Prabowo selalu Sekjen DPP Lsm Mappan, yang menjadi Kordinator Lapangan saat aksi.

Hadi mengungkapkan bahwa terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh PT. MPG atau oknum yang berinisial (A).

Masih ada rangkaian kasus yang bisa diungkap, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan pajak.

“Kenapa saya bisa bilang begitu, karena hasil audiensi kami beberapa waktu yang lalu bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kabid Linhut, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan, di ruangan asisten 1 Provinsi Jambi cukup jelas, bahwa statusnya memang kawasan hutan dan memang benar ada aktifitas dalam kawasan hutan,” ucap salah seorang pegawai PPNS Dinas Kehutanan Jelas Hadi.

Ditambahkannya lagi oleh Hadi,

“Maka dari itu, Kehadiran kami di depan Kejaksaan Agung akan melaporkan dugaan tindak pidana lain, selain dugaan pelanggaran undang-undang No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Permberantasan Perusakan Hutan. Karna terkait dugaan dimaksud kami percayakan proses penagakan hukumnya ke temen Gakkum KLHK RI,” tegasnya.

Hadi mengatakan bahwa aksi ini berdasarkan tindak lanjut dari statemen Kejagung RI.

“Hal ini merupakan tindak lanjut statemen Kepala Kejaksaan Agung RI Bapak ST Burhanuddin dalam Press Rilis Kejaksaan Agung RI nomor PR-917/066/K.3.Kph.3/11/2021 dimana kasus Mafia Tanah merupakan atensi khusus untuk segera dilakukan upaya penegakan hukum dari pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian”

“Namun untuk dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uangnya akan kami laporkan, dan kami teruskan proses penegakan hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan”

 

“Kami juga memberikan satu bundel berkas laporan, dan bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan praktik-praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh saudara A ini,
Karna terakhir Komunikasi dengan saya dia mengungkapan bahwa tanah itu ada sporadik dan juga dibeli bukan merambah”

“Kalau ada jual beli kan jelas, ini lebih salah, masak hutan negara diperjual belikan, dan apa dasar sporadik atau SKT bisa terbit diatas tanah yang statusnya masih kawasan hutan,”

Pungkas Hadi Prabowo sebagai koordinator aksi. (Zoel)

Editor: Rasman Ifhandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *