Bermodal SPK Palsu, Arif Hidayat Menipu Korbannya Sampai Ratusan Juta Rupiah

PRABUMULIH. Lembayungnews|• Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi S.I.K.,SH.,MH. Melalui Kapolsek Cambai IPTU Hendra Sutisna berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan bermodal SPK Fiktif. Rabu 15/12/2021.




Bermula Dari Laporan Korban

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari pelaporan dari salah seorang korbannya yakni RB salah satu Notaris di Kota Prabumulih.

RB melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai.  Dia mulai curiga atas informasi pekerjaan yang ditawarkan pelaku.

Baca juga:

◇ Ini Penampakan Terduga Pelaku Penipuan yang Sudah Banyak Memakan Korban

Adapun pekerjaan tersebut yakni Proyek pemeliharaan sarana/prasarana pelayanan umum instalasi listrik di kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp 428.254.560 yang ternyata SPK tersebut palsu.




Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Tim Elang Muara Polsek Cambai Prabumulih, yang dipimpin oleh AIPTU Hendri SH, bergerak melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang saat itu berada di Palembang.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna membenarkan bahwasannya tersangka sudah diamankan pada rabu malam dini hari.




Diceritakan Hendra sapaan akrabnya, kasus penipuan ini bermula pada bulan Agustus 2021 lalu dan TKP-nya di jalan Sudirman tepatnya Note Hotel kelurahan cambai sekitar pukul 12.30 WIB.

Untuk meyakinkan mangsanya, lanjut kapolsek, tersangka dengan modus melihatkan draft kontrak kerja, pekerjaan borongan dengan nomor, DPA/A, 1/701 00001300/001/2021.

“Tersangka memperlihatkan SPK Proyek pekerjaan perawatan sarana/prasarana instalasi listrik terhadap korban. Sehingga korban pun tergiur dan mengeluarkan uang muka sebesar 150 juta. Namun setelah ditunggu beberapa bulan dan dikroscek ke lapangan, ternyata pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai,” terang Kapolsek Cambai IPTU Hendra Sutisna.




Barang bukti yang diamankan, Sura Perintah Kerja (SPK) Bodong, dan kwitansi pembayaran.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Arif Hidayat kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Dari pengakuan tersangka, uangnya untuk berfoya-foya, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali, dua korbannya di Prabumulih dan 2 lagi di Kota Palembang dengan modus yang sama.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, RB membenarkan bahwa dia telah menjadi korban penipuan tersebut.

“Benar kak, dan Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap, kami ucapkan banyak terimakasih atas gerak cepat pihak kepolisian menindak lanjuti laporan kami. Kami apresiasi itu,” ungkap RB seraya menambahkan akan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib. (Tim)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *