Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah Kelembagaan dari penyelenggara dari Reforma Agraria tertuang dalam Perpres No.86 Tahun 2018 Pasal 18.
SUMSEL. Lembayungnews–Di wilayah Sumatera Selatan disebut GTRA Sumatera Selatan diketuai oleh Gubernur Sumatera Selatan, sementara Pelaksana Hariannya adalah Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan (KaKanwil ATR/BPN Sumsel), beranggotakan Unsur ASN (Seluruh Kepala Dinas), Unsur Akademisi, Unsur CSO/NGO (KRASS).
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur kepemilikan, pemanfaatan penguasaan, penggunaan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset (Redistribusi) dan Penataan Akses (Permodalan,dll) untuk kemakmuran Rakyat.
Sengketa Konflik Agraria adalah bagian dari Reforma Agraria tercantum dalam pasal 7 ayat 1 poin f PerPres No.86 tahun 2018. Sumatera Selatan pada tahun 2019, Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mendorong 10 titik di 8 Kabupaten/Kota penyelesaian Sengketa Konflik Agraria.
Satu tahun diseriusi dengan proses 3 kali rapat reli secara continue masing-masing titik sengketa konflik yang dipimpin langsung KaKanwil ATR/BPN SumSel, namun blm sampai tuntas 1 pun penyelesaian sengketa konflik, stop proses pembahasan karena Covid 19.
Pada tahun 2021, KRASS masuk dalam Anggota GTRA Sumsel untuk lebih serius menyelesaikan Sengketa Konflik Agraria di 10 titik di 8 Kabupaten/kota Nampak serius dengan menambah 6 titik sengketa konflik dari Pusat di wilayah Sumsel dan pada tahun 2022, diseriusi dengan secara lisan dari Pelaksana Harian GTRA Sumsel berjanji akan mensuport pendanaan dan difokuskan untuk 1 tahun penyelesaian sengketa konflik.
Dimulai dari Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Sumsel pada tanggal 14-15 Juli 2022, diusulkan bahwa 5 titik sengketa konflik dari 16 titik menjadi prioritas untuk di selesaikan, paling minimal proses penyelesaiannya jalan.
Dituangkan dalam rekomendasi bahwa dari 5 titik sengketa konflik tersebut, 2 diantaranya didelegasikan ke GTRA kabupaten dan 3 direkomendasikan ke Kabid Sengketa Konflik Kanwil ATR/BPN Sumsel.
Namun sampai hari ini, tidak ada juga tindaklanjutnya atau implementasinya. Malah tanggal 28 Juli 2022, sudah diingatkan lagi lewat rapat Pelaksana Harian Satgas Sengketa Konflik untuk indentifikasi dan verifikasi tapi tidak juga ditindak lanjuti.
Tanggal 9-11 November 2022 nanti undangan rapat Pelaksana Harian GTRA Sumsel di hotel Emilia, diduga hanya sekedar seremonial dan menjalankan diluar yang KRASS dorong, dilihat dari rundown rapat. (Ril)
Editor: Rasman Ifhandi