Miris..Sudah 2 Tahun Belum Rampung, Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Tapus Di Periksa Kejari

MUARA ENIM. Lembayungnews|. Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang merupakan pembangunan hasil keputusan reses anggota DPRD Muara Enim tahun 2019 lalu, kembali menuai sorotan dari berbagai pihak.

Bangunan yang menghabiskan dana hampir setengah miliar atau tepatnya Rp450 juta dari APBD Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini, kini sudah ditangani pihak penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kondisi bangunan yang seakan dibiarkan terbengkalai, diduga karena spesifikasinya tidak sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan.

“Siap, lagi berjalan ya., tim sedang bekerja,” sebut Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo SH, singkat, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, belum lama ini.

Irfan juga membenarkan laporan kasus tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan timnya.

Plt Kadispora Muara Enim, Aidi ST MT, ketika dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut menyatakan, pihaknya akan menghormati ketentuan hukum yang berlaku yang sedang diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita hormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh APH, tentunya pelaksanaan selama ini telah dilakukan sesuai dengan ketersediaan dana untuk pembangunan tersebut yang didampingi oleh tenaga teknis dari OPD teknis,” jelasnya, via pesan Whatsapp.

Informasi sebelumnya, masyarakat sempat mempersoalkan pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tapus karena tidak kunjung selesai, dan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara.

“Banyak ditemukan kejanggalan dan berpotensi terdapat tindak penyimpangan anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara,” ungkap masyarakat Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim, Indra Gunawan dan Darmanto, kepada awak media, baru-baru ini.

Ditambahkannya lagi oleh Darmanto, dirinya bersama Indra Gunawan, telah melaporkan masalah pembangunan proyek itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, pada tanggal 3 Maret 2021 yang lalu, atas dugaan kecurangan dan penyimpangan dalam pembangunan gedung tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat laporan kepada Kejari Muara Enim per tanggal 3 Maret 2021 yang lalu, saat ini sedang dalam proses di Kejari,” terang Darmanto seraya mengatakan bahwa pengerjaan proyek gedung tersebut dilakukan oleh CV. DA yang beralamat di Kota Palembang selaku pemenang lelang, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 436.105.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta seratus lima ribu rupiah).

Mencuatnya kondisi pembangunan gedung serba guna ini karena mendapat sorotan dari masyarakat pada tahun 2020 yang lalu, karena kondisi gedung yang belum rampung dan setengah jadi.

Adapun anggota DPRD Muara Enim Hadiono, yang mengusulkan pembangunan gedung tersebut mengatakan kalau itu adalah aspirasi masyarakat desa Tapi dari reses DPRD Kabupaten Muara Enim.

Namun mengenai proses pembangunannya Hadiono kurang begitu faham, apalagi mengenai kondisi gedung yang setengah jadi itu.

Menurutnya, mungkin dikarenakan terkendala anggaran yang belum mencukupi dan akan dilanjutkan di tahun yang akan datang.

“Mungkin anggaran tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunannya, nanti akan dianggarkan kembali di tahun depan,” jelasnya, saat dikonfirmasi awak media pada 5 September 2020 lalu, di kediamannya di Desa Tapus. (SMSI Prabumulih)

Editor : Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *