Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja, Hari ini Dikirim Ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Kembali diperiksa oleh penyidik Kejari Prabumulih dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal kerja Kontruksi Withdrawall Approval (KMKWA) yang diberikan salah satu Bank BUMN di Prabumulih hari ini langsung dibawa ke rutan kelas 1 Pakjo Palembang.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni inisial (FY) merupakan Account Officer(AO) bank sepanjang 2017-2019 yang bertugas mencari nasabah dan tersangka kedua inisial (IH) yang merupakan pihak perusahaan swasta sekaligus debitur pada proses pengajuan kredit tersebut.

 

Kedua tersangka yang siang ini terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan tangan diborgol dan memakai rompi bertuliskan tahanan dengan tertunduk, langsung dibawa kedalam mobil untuk dikirim ke palembang.

 

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Wan Hadi Susilo, SH.,MH. Saat dibincangi awak media mengatakan bahwa berkas penahanan dan tersangka akan segera dilimpahkan ke JPU.

 

“Hari ini adalah dalam rangka proses tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke Penuntut Umum. Jadi hari ini terhadap kedua tersangka kita lakukan tindakan penahanan karena kewenangan sudah beralih ke JPU,” ungkapnya.

 

Saat ditanya akan dibawa kemana kedua tersangka tersebut, Wan Hadi mengatakan bahwa keduanya akan dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

 

“Tersangka hari ini kita bawa ke rutan kelas I Pakjo Palembang, untuk selanjutnya nanti disertai pelimpahan berkas perkara yang akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, nanti selama 20 hari akan menjadi kewenangan dari JPU untuk melakukan penahanan. Setelah 20 harì nanti ķewenagan tersebut akan dikembalikan ke pengadilan,” papar Kasi Pidsus menerangkan kepada para pewarta siang ini.

 

Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3. pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu tindak pidana korupsi uu no 31/1999 yang telah diubah maupun ditambah uu no 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara. (Raif)

 

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *