Jatuh dari Ketinggian saat Bekerja di Sebuah Perusahaan Sub Kontraktor Poyek PLTU Sumsel 1, Gatot Mengalami Patah Tulang Kaki

MUARA ENIM. LembayungNews|. Peristiwa Kecelakaan kerja dialami Gatot, warga kota Prabumulih yang terjatuh dari ketinggian saat bekerja di salah satu perusahaan sub kontraktor PT. GPEC Proyek PLTU Sumsel 1 kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim. Pada hari Jumat 28/10/2021.

 

Korban mengalami luka patah tulang kaki permanen karena jatuh dari bangunan boiler dengan ketinggian lebih kurang 50 meter dan harus operasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

 

Insiden ini sendiri terjadi setelah sehari sebelumnya pihak Disnaker provinsi sumatera selatan meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) ini guna melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan.

 

Kunjungan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan H. Koimudin bersama tim Pengawasan melakukan pembinaan Norma ketenagakerjaan pada PT. Shenhua Guahua Lion Power Indonesia di desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim yang diterima langsung oleh Mr. Liu di ruang Rapat PT SGLPI kemarin tanggal 29/10/2021.

 

Menanggapi hal tersebut Satria Darma, salah seorang aktivis pegiat lingkungan dan ketenagakerjaan menilai perihal Kecelakaan Kerja tersebut merupakan bentuk kelalaian sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

“Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan. Namun, kecelakaan kerja bisa mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pekerja itu sendiri, juga berdampak pada pembangunan manusia dan pembangunan ketenagakerjaan,” tegasnya.

 

Dia meminta kepada pihak perusahaan untuk mengawasi dan mempertegas petugas K3 yang berada dilapangan khusus untuk pekerja di area ketinggian, serta kondisi peralatan pengamanan saat kerja atau Alat Pelindung Diri (APD).

 

“Perlu diperhatikan juga peralatan kelengkapan pendukung K3, harus diperiksa secara berkala apakah masih layak dan serta memperhatikan SOP. Untuk bentuk kecelakaan kerja yang telah terjadi di PLTU SUMSEL 1 harus di usut tuntas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi insiden seperti ini,” pungkasnya.

 

Dirinya membeberkan lagi kuat dugaan karyawan yang bekerja pada perusahaan sub kontraktor PT GPEC tidak ada Kontrak kerja dan jaminan kesehatan padahal ini perusahaan konsorsium antara dua negara China dan Indonesia dan merupakan Proyek Strategis Nasional.

 

“sangat dipertanyakan terkait Agreement atau perjanjian kontrak kerja tersebut, apalagi ini salah satu proyek strategis nasional,” bebernya.

 

Sementara dari pihak perusahaan, Ali, saat di hubungi selaku jubir PT GPEC mengaku tidak tahu informasi jelas terkait kejadian itu.

 

“Karena dia bukan bekerja dari perusahan kita pak, jadi kita kurang tahu,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media ini.

 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) telah diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia pada UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang mengatur semua hak kewajiban tenaga kerja dan perusahaan dalam urusan K3.

 

Pada pekerjaan yang mengandung high risk (Resiko Tinggi) mestinya semua perlengkapan dan metode kerja juga lebih diperhatikan, apakah peralatan safety seperti body Harness, safety belt, lanyard dan lain-lain tersebut tidak layak lagi.Sehingga masuk kategori unsafe action dan unsafe condition sehingga menyebabkan Accident (***)

 

Editor : Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *