RAMBANG DANGKU. Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap jajaran personil Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Jumat 03/12/21.
Bermula dari laporan salah seorang pengurus PT. Andema Guardian (perusahaan penyedia jasa Security) Dera Juliano Sofian (33), dengan LP / B / 27 / XII / 2021 / SS / Res.ME / Sek. Rambang Dangku, Tanggal 03 Desember 2021 perihal terjadinya tindak pidana pencurian besi bekas.
Kronologis kejadiannya, sekira pukul 18.11 Pada hari Jumat (03/12/2021) Security mendapati 4 orang pelaku dengan mengendarai mobil Xenia melakukan tindak pidana pencurian besi bekas di areal proyek PLTU Sumsel 1, desa Tanjung Menang.
Dengan kejadian itu pihak Security langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Rambang Dangku.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan tersebut, sekira pukul 21.00 WIB Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, SH. bersama Kanit Reskrim IPDA Sarkati, SH dan anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut 3 orang yang berhasil diamankan yakni, Sunarso (42), Arief Al-Fajri (21), dan seorang wanita bernama Arnila Juwita (41). Satu orang berhasil melarikan diri bernama Eko Irawan (21) yang saat ini berstatus DPO.
Diketahui ke empat tersangka adalah karyawan PT. GPEC VII, perusahaan pembangunan PLTU Sumsel 1.
Dari hasil penangkapan, pihak Polsek Rambang Dangku mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver No. Pol : B 1523 UZD yang bermuatan 4 (empat) buah potongan besi bekas kontruksi PLTU sumsel 1 dan juga 3 orang pelaku.
Kapolsek Rambang Dangku melalui Kanitreskrim IPDA Sarkati, SH. mengatakan, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ketiga pelaku sudah kita tahan, dan seorang lagi sedang dalam pengejaran. Untuk kasusnya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kanit Reskrim IPDA Sarkati.
Untuk pelaku yang melarikan diri (DPO) saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh jajaran personil Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi