PRABUMULIH. Lembayungnews. Puluhan wartawan media siber atau media online mendatangi kantor KPUD Kota Prabumulih mempertanyakan soal pembayaran jasa publikasi media online yang dianggap terlalu kecil apalagi menggunakan sistem ekatalog.
Bukan karena ekatalog nya tetapi karena nilai pembayaran yang dianggap sangat timpang dengan nilai harga advertorial yang diterima oleh media cetak.
Bagaimana tidak, dengan pagu anggaran 3,7 miliar yang termasuk di dalamnya biaya publikasi, media online hanya dibayar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) per sekali kegiatan/tayang, belum dipotong PPH/PPN.
Sedangkan untuk media cetak sebesar 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per sekali kegiatan/tayang.
Hal inilah yang membuat puluhan wartawan media online menjadi geram, dan ingin mengklarifikasi berapakah besaran anggaran untuk media online tersebut.
Ronald Artas, Sekjend PWI Kota Prabumulih saat diwawancarai media ini mengatakan kenapa tidak disamakan dengan adv dari Pemkot atau DPRD sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah.
“Ini merugikan kami semua selaku wartawan media online. Kesenjangannya terlalu jauh, media cetak dibayar 3.5 juta sedangkan kami hanya 450 ribu rupiah,” terang Ronald. Sabtu 26/10/2024.
Ronald juga menambahkan jika tidak ada revisi dari KPUD maka dia mengajak kawan-kawan media online untuk menolak pembayaran tersebut. “Kita batalkan saja kalau begitu” tegasnya.
Sementara itu Epan Saputra atau Epan Ce menambahkan, agar pihak. KPUD dapat mempertimbangkan kembali soal nilai yang dibayarkan ke media online ini.
“Tolonglah dipertimbangkan kembali, karena ini penagihannya melalui ekatalog tidak sesuai dengan harga biasanya, tolong diversifikasi ulang lagi,” tambahnya.
Sebelumnya dalam forum kecil di kafe Bang Ali pagi tadi, beberapa kawan jurnalis juga sudah membahas hal itu dan mereka kompak menolak nilai pembayaran sebesar 450.000 tersebut.
Salah satu Jurnalis senior kota ini, Junifer Manurung menyayangkan keputusan KPU yang tidak mempertanyakan dulu kepada awak media melalui organisasi yang ada soal nilai yang akan dibayarkan itu.
“Tentunya, perbedaan pembayaran antara media online dan media cetak dalam kerangka anggaran publikasi ini menjadi sorotan penting. Saya memahami bahwa media online dan media cetak memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, namun di era digital ini, peran media online sama pentingnya dalam menyebarkan informasi dengan cepat dan efisien. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ada keadilan dalam pengalokasian anggaran untuk layanan publikasi di kedua jenis media ini.
Dengan adanya pagu anggaran sebesar 3,7 miliar, pembayaran sebesar Rp450.000 untuk media online per tayang tentu sangat berbeda jauh dibandingkan Rp3.500.000 untuk media cetak. Selisih yang cukup besar ini menimbulkan tanda tanya di kalangan rekan-rekan wartawan media online mengenai penilaian dan keadilan dalam anggaran tersebut.
Kita perlu mengingat bahwa media online memberikan akses yang lebih luas, mudah, dan cepat kepada masyarakat. Apalagi saat ini, banyak masyarakat yang lebih memilih media online sebagai sumber utama informasi. Maka, saya rasa ada baiknya KPUD mempertimbangkan kembali kesenjangan tarif ini, serta mendengarkan aspirasi teman-teman media online.
Ini bukan soal menolak atau menyalahkan penggunaan e-katalog, namun lebih kepada memastikan anggaran publikasi dikelola secara adil dan proporsional antara berbagai media. Semoga ke depannya kita bisa menemukan titik temu agar peran media online dihargai dengan layak, sejalan dengan kontribusinya dalam mendukung transparansi dan informasi publik.” pungkasnya.
Saat dihubungi oleh salah satu rekan media, Ketua KPU kota Prabumulih Martha Dinata mengatakan akan membahas hal ini dengan tim nya dan akan memberikan informasi kepada semua awak media keputusannya. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi












