PRABUMULIH , Lembayungnews. – Tim Pengacara Pemerintah Kota Prabumulih yang terdiri dari Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H., Mieke Malindo, S.H., M.H., Jambri B.N., S.H., Judi Adrianto, S.H., Irsal Andoko, S.H., M.M., dan Haedar Rahman menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) atau informasi yang belum terverifikasi dengan mencatut nama Wali Kota Prabumulih terkait isu pungutan di Pasar Subuh
Menurut Tim Pengacara, beredarnya video maupun informasi yang mengaitkan nama Wali Kota Prabumulih dengan dugaan pungutan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Mewakili Tim Pengacara, Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dan mengkaji seluruh bukti, termasuk video dan unggahan yang beredar di media sosial.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, baik penyebaran berita bohong, fitnah, maupun pencemaran nama baik melalui media elektronik, kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” tegas Usman.
Sementara itu, Mieke Malindo, S.H., M.H. menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah membagikan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Mieke.
Tim Pengacara menjelaskan bahwa apabila hasil kajian menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka pelaku dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 UU ITE apabila memenuhi unsur penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam undang-undang, serta ketentuan mengenai pencemaran atau fitnah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Tim Pengacara Pemerintah Kota Prabumulih yang terdiri dari Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H., Mieke Malindo, S.H., M.H., Jamri B.N., S.H., Judi Adrianto, S.H., H. Irsal Andoko, S.H., M.M., dan Haedar Rahman, S.H menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum yang berlaku, sekaligus mengajak masyarakat menjaga situasi yang kondusif serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
Dan kami Tim Hukum L Pemkot Prabumulih untuk siapapun melakukan pungli dan perbuatan pidana lainnya apalagi mengatasnamakan Bapak Walikota harus segera untuk diproses hukum.















Leave a Reply