PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat koordinasi bersama pihak Kecamatan Prabumulih Barat dan Kelurahan Patih Galung guna membahas persoalan mekanisme pemilihan RT/RW di wilayah tersebut, Selasa 28/10/2025.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Prabumulih pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Ir. Dipe Anom selaku Pimpinan DPRD Kota, serta dihadiri anggota DPRD Evi Susanty, SE dan H. Erwandi, B.Sc. Turut hadir Camat Prabumulih Barat, Lurah Patih Galung, Kasi Kelurahan Patih Galung, serta perwakilan masyarakat di antaranya Ketua RW 1, Ketua RT 5, dan Ketua RT 3.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kelurahan Patih Galung agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hasil koordinasi menyepakati bahwa mekanisme pemilihan RT/RW untuk masa jabatan 2026–2031 harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan RT/RW.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW di Patih Galung dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.












