MUARA ENIM. Lembayungnews|. Ketua DPD Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi ( ORMAS GNPK) melalui Divisi Bidang Investigasi. Jack sapaan akrabnya, melaporkan Dugaan Penyimpangan pemungutan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumatera selatan. Kamis 11 Februari 2021,
Divisi Investigasi GNPK jack
membeberkan Berdasarkan audit BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pemungutan pajak reklame belum berdasarkan nilai kontrak atas penyelenggaraan reklame yang di adakan oleh pihak ketiga, dalam LRA pemkab Muara Enim per 31 Desember 2018 dengan menyajikan anggaran pendapatan pajak reklame sebesar Rp. 738.050.000 dengan realisasi sebesar Rp. 753. 526.602 atau 102,10%
Dirinya menyebutkan sebanyak 3094 titik reklame Tidak miliki izin penyelenggaraan reklame. Berdasarkan peraturan daerah no 02 tahun 2014 diatur bahwa penerbitan izin pendirian reklame pada kabupaten Muara Enim di kelola oleh Dinas Penanaman modal Satu Pintu (DPMPTSP) sebagaimana surat ketetapan pajak daerah tahun 2018 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Saat konfirmasi kepala Bidang Penyelenggaran Pelayanan non Perizinan DPMPTSP menunjukkan bahwa tidak pernah menerbitkan izin pendirian reklame.
Menurut dia bahwa Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi Ormas GNPK serta hasil audit BPK RI.
“Kami sampaikan laporan yang saat ini masih menjadi polemik, dalam hal ini pendapatan daerah di bidang pajak reklame tahun 2018, informasi dan dokumen yang kami dapat dari lembaga kami GNPK. Bahwa diduga pada tahun 2018 Pemkab Muara Enim, melalui bidang Pendapatan Daerah melakukan pemungutan pajak daerah dihitung tidak berdasarkan kontrak dengan pihak Advertising,” ungkap Jack.
Bahwa patut diduga pihak Bapenda tidak pernah melakukan pungutan pajak berdasarkan nilai kontrak. Namun hanya menggunakan dasar perhitungan manual dengan tenaga Ahli dari Bapeda.
Selanjutnya ia menuturkan surat permintaan dokumen kontrak kepada pihak Advertising, dan surat hanya pajak reklame dengan status perpanjangan.
Sedangkan menurut Jack untuk pajak reklame dengan pengajuan baru tidak pernah di lakukan proses permintaan dokumen kontrak.
“Sehingga patut diduga adanya indikasi pembiaran atau kolusi, bila dilihat dari izin reklame yang tidak memiliki izin sebanyak 3094 titik berdasarkan audit BPK RI,” terang Jack.
Dalam hal ini pihaknya bersama Tim meminta kepada pihak Kejati Sumsel, agar proaktif menindak lanjuti kasus yang dilaporkan, sehingga keraguan publik dapat terjawab.
Sementara Plt Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Muara Enim saat di konfirmasi terkait hal itu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dan akan mengklarifikasi meminta data audit BPK tahun 2018 dan 2019.
“Terhadap informasi itu perlu diklarifikasi dulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menangani perizinan dan pengelolaan pajak daerah dan kita cek dulu hasil audit BPK tahun 2018 atau 2019 yang berkaitan dengan masalah tersebut melalui BPKAD,” kata Plt Sekretaris Daerah Muara Enim Drs Emran Tabrani MSI kepada media ini, Sabtu 13 Februari 2021. (Rillis Tim)