PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS —
DPRD Kota Prabumulih mendesak manajemen Rumah Sakit (RS) AR Bunda memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus penolakan pasien beberapa waktu lalu. Desakan tersebut akhirnya direspons manajemen rumah sakit dengan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam insiden dugaan penundaan operasi pasien yang sempat menyita perhatian publik.
Dalam audiensi bersama DPRD Kota Prabumulih, Senin (4/8/2025), pemilik RS Bunda, dr. Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada 18 orang pegawai. Bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari mutasi, penurunan jabatan, hingga nonaktif sementara dari tugas.
“Kita sudah melakukan mutasi sebanyak 18 orang. Ada yang dinonaktifkan, ada yang diturunkan jabatannya, dan semua petugas yang berjaga saat malam kejadian sudah diganti,” ujar dr. Rachman usai pertemuan bersama DPRD.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan profesionalisme dan keadilan dalam pelayanan medis di rumah sakit. Ia mengingatkan agar setiap tenaga kesehatan tidak membeda-bedakan pasien dalam kondisi apa pun.
“Dengan adanya sanksi ini, kami berharap menjadi peringatan bagi seluruh tenaga kesehatan agar lebih profesional dan mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Deni Victoria.
Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap RS Bunda Prabumulih sekaligus menjadi momentum bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masa mendatang.












