PRABUMULIH, Lembayungnews – DPRD Kota Prabumulih menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom, serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Sekda Elman ST, dan jajaran OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Deni Victoria menjelaskan, tiga Raperda yang akan dibahas yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal,
Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Setelah penjadwalan dan penyampaian nota pengantar Wali Kota, tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi,” ujarnya.
Dalam nota pengantarnya, Wali Kota H. Arlan menyebut pengajuan tiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung otonomi daerah.
Ia menjelaskan, Raperda investasi diharapkan mampu meningkatkan minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara Raperda Penanggulangan Bencana menjadi dasar hukum penguatan mitigasi dan respons kebencanaan.
Adapun perubahan status Petro Prabu menjadi Perseroda ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan daerah agar berkontribusi lebih besar terhadap PAD.
Dengan disepakatinya jadwal pembahasan, DPRD dan Pemkot Prabumulih diharapkan dapat bersinergi merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.












