PRABUMULIH, LEMBAYUNGNEWS —
Komisi II DPRD Kota Prabumulih menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP) Kota Prabumulih. Kegiatan berlangsung di kantor DPRD Kota Prabumulih pada Senin, 22 September 2025 pukul 15.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala UPTD Pasar. Hadir pula Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh Anggota Komisi II DPRD Kota Prabumulih.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai persoalan yang dihadapi pedagang, seperti tingginya retribusi pasar, rendahnya harga karet, serta kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Komisi II DPRD meminta Disperindag Kota Prabumulih untuk segera menyiapkan dan melaporkan data retribusi pedagang pasar subuh, termasuk data pedagang yang terdaftar secara resmi. Komisi juga menginstruksikan agar pihak Disperindag dan Dishub hadir dalam rapat lanjutan guna menindaklanjuti hasil pembahasan berikutnya.
Selain itu, Komisi II DPRD juga mendesak Satpol PP Kota Prabumulih untuk meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di lapangan.
Sementara kepada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Komisi II meminta agar memasang banner atau pemberitahuan resmi tarif parkir di setiap titik parkir kendaraan bermotor di kawasan Pasar Subuh Kota Prabumulih, guna memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.
Rapat tersebut menjadi langkah konkret DPRD Kota Prabumulih dalam memperjuangkan aspirasi pedagang dan menata pengelolaan pasar agar lebih transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.












