Terkait Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curat) Pihak Keluarga Tersangka Ajukan Praperadilan ke PN Prabumulih

PRABUMULIH. Lembayungnews|• Pihak keluarga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) 365 KUHP, mengajukan praperadilan ke PN Prabumulih. Kamis 30/12/2021.





Setelah pendaftaran permohonan Praperadilan oleh pihak keluarga Tersangka diterima dan telah diagendakan jadwal sidang hari ini Kamis (30/12/21) dibuka oleh Pengadilan Negeri kota Prabumulih.

Sidang yang di buka sekira pukul 09.30 WIB, dipimpin oleh Hakim Fitri agustina SH, panitera Jimi SH. Kuasa hukum dari pihak tersangka, yakni keluarga Cei Cahaya dihadiri oleh Mulyadi KR sebagai pemohon.




Sidang pertama praperadilan hari ini seyogyanya mengagendakan pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon. Namun karena ketidak hadiran dari pihak termohon maka sidang hari ini ditunda.

Adapun termohon dalam perkara ini adalah polsek Prabumulih Timur.

“Hari ini sidang ditunda karena pihak termohon berhalangan hadir. Kami harapkan kedepannya tidak ada lagi penundaan, karena jika ada penundaan lagi maka kami akan menolaknya,” tegas Mulyadi.




Masih kata Mulyadi KR, warga Kabupaten PALI keluarga tersangka mengetahui hasil sidang praperadilan ini, karena menyangkut keadilan yang harus mereka perjuangkan.

“Kami akan terus berjuang untuk perkara ini. Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bahwa setelah dibacakannya permohonan dalam sidang praperadilan, maka terhitung 7 hari setelah dibacakan akan ada putusan. Kami sangat berharap agar sidang ini dapat segera selesai agar kami dapat menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Mulyadi

Dijelaskan oleh Mulyadi bahwa tujuan permohonan praperadilan ini adalah untuk meminta kepada pihak PN bisa memutuskan Tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penyidikan terhadap keluarganya.




Humas Pengadilan Negeri Prabumulih Norman Mahaputra, SH dalam keterangannya mengatakan bahwa penundaan sidang pertama perkara praperadilan dikarenakan pihak termohon berhalangan hadir.

Humas Pengadilan Negeri Prabumulih
Humas Pengadilan Negeri Prabumulih

Baca Juga:

∆ Kecewa dengan Pengadilan Negeri Prabumulih, Warga Jungai Menutup Akses Jalan Lokasi Pekerjaan Tol

Menurutnya lagi alasan penundaan ini juga resmi, setelah dia menanyakan hal ini pada Hakim praperadilan yang ditunjuk, yakni Fitri Agustina, SH.

“Kami sudah kordinasikan hal ini dengan Hakim yang ditunjuk, memang benar ada surat tugas, bahkan dari Polda. Mungkin dalam hal kegiatan menyambut tahun baru,” ungkap Norman salah satu Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih.




Selajutnya Norman menambahkan sidang selanjutnya sudah ditentukan Minggu depan.

“Dengan adanya penundaan ini, ada beberapa pihak yang boleh dibilang kurang puas. Untuk itu kami menjelaskan hal ini. Agenda berikutnya ialah akan dipanggil lagi para pihak. Dalam hal pemanggilan ini ada yang secara sah dan patut,” tambahnya.

Pemanggilan yang sah itu ialah yang dilakukan langsung oleh Jurusita. Kalau patut itu dalam 3 hari kerja.

“Untuk pemanggilan diusahakan dimulai hari ini. Hari Rabu Tanggal 5 Januari 2022 kita akan lanjutkan sidang,” terang Norman.




Ditambahkan pula oleh Deswina Dwi Hayanti, SH bahwa pihak pengadilan Negeri dalam hal ini akan bersikap netral.

“Jadi poinnya hari ini adalah yang pertama, sidang hari ini sudah dilaksanakan, ditunda karena pihak termohon dari pihak kepolisian belum bisa hadir dengan alasan resmi, mendapat tugas pengamanan menyambut tahun baru 2022 ini. Dalam hal ini pihak pengadilan negeri prabumulih berlaku netral.” Demikian keterangan pihak Humas PN Prabumulih. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *