Sindikat Peretas Dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih Dibekuk, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

  • Bagikan
Listen to this article

PALEMBANG, Lembayungnews. — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peretasan sistem dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, empat orang pelaku diamankan setelah diduga menguras dana negara hingga mencapai Rp 942.802.770.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AT (27), DN (26), MS (37), dan AA (44). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada 23 Desember 2025 terkait adanya kejanggalan dalam sistem Si-BOS.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Taman Bukit Raflesia Palembang serta di Desa Tulung Selapan Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama dalam aksi ini adalah AT, seorang petani asal Tulung Selapan. Ia melakukan peretasan dengan metode coba-coba (trial and error) untuk menembus akun Si-BOS.

“Setelah berhasil mengakses sistem, pelaku kemudian memindahkan dana milik sekolah ke tiga rekening berbeda yang dikuasai tersangka lainnya,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026).

Dana yang berhasil digelapkan tersebut ditarik dalam dua tahap. Penarikan pertama dilakukan pada 17 Desember 2025 sebesar Rp 344.802.000, kemudian dilanjutkan pada 20 Januari 2026 dengan nilai Rp 637.500.000.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Innova milik AT yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Tak hanya itu, beberapa unit ponsel dan buku rekening yang digunakan dalam aksi tersebut turut diamankan.

Saat proses penangkapan di Palembang, tiga tersangka yakni DN, MS, dan AA diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari lokasi, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, dan hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin.

“Kasus narkotika ini akan ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *