Vonis 3 Pejabat KPU Prabumulih 8 dan 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Listen to this article

PALEMBANG, Lembayungnews. –Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,8 miliar, Jumat (10/4/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Marta Dinata (Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Masriati, SH.MH. Marta Dinata divonis 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani uang pengganti sekitar Rp3,9 miliar, dengan subsider pidana tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar, dengan subsider pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

 

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *