Penyidik Dalami Dugaan Penggelapan Tagihan Gas, Plt Direktur PD Petro Prabu Kembali Diperiksa

  • Bagikan
Listen to this article

PRABUMULIH, Lembayungnews.com – Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih terus mendalami laporan dugaan penggelapan dana pembayaran tagihan gas yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, HR.

Pada Selasa (18/8/2026), HR kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang belum rampung karena berlangsung hingga malam hari.

Kuasa hukum HR, Judi Ardianto, SH, yang didampingi Usman Firmansyah, SH, membenarkan agenda pemeriksaan lanjutan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh salah satu pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), MR.

“Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai. Klien kami tetap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki,” ujar Judi.

Ia menjelaskan, dana yang menjadi persoalan dalam laporan tersebut berasal dari pembayaran tagihan gas yang dititipkan oleh pemilik SPBG dengan nilai sekitar Rp176 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian disebut telah disetorkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN), sementara sisanya masih berada pada pihak yang bersangkutan.

Menurut Judi, terdapat sisa dana sekitar Rp37 juta yang rencananya akan dikembalikan kepada pemilik SPBG. Namun hingga kini pengembalian tersebut belum diterima oleh pihak pemilik.

“Sebagian dana sudah disetorkan ke PTGN dan masih ada sisa sekitar Rp37 juta. Uang itu sebenarnya hendak dikembalikan, namun belum diterima oleh pemilik SPBG,” jelasnya.

Sementara itu, Usman Firmansyah menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik saat ini masih sebatas pendalaman keterangan dan klarifikasi atas laporan yang masuk.

“Status klien kami masih saksi. Kami meminta agar seluruh keterangan yang diberikan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH, MSi, mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, SH, SIK, M.Tr.Mil, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap HR.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara utuh perkara yang dilaporkan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pemeriksaan masih terus berjalan. Setelah seluruh keterangan dan bukti dinilai cukup, kami akan melaksanakan gelar perkara,” tegas Jon Kenedi.

Di sisi lain, perwakilan pelapor, SL, menyatakan pihaknya belum bersedia menerima dana sisa pembayaran yang disebut masih tersisa sekitar Rp37 juta. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian sehingga proses hukum harus tetap berjalan.

“Karena perkara ini sudah kami laporkan, biarlah proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, kasus dugaan penggelapan tagihan gas tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polres Prabumulih masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *