PRABUMULIH, Lembayungnews – Dugaan penggelapan dana pembayaran pelanggan jaringan gas (jargas) rumah tangga yang menyeret nama Plt Direktur Perumda Petro Prabu menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Prabumulih. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini berawal dari pembayaran biaya illegal tapping gas untuk tiga SPPG milik MR senilai total Rp176 juta. Berdasarkan laporan kepada penyidik, dari jumlah tersebut hanya Rp92.066.335 yang tercatat disetorkan ke rekening perusahaan, sedangkan Rp83.933.400 diduga belum disetorkan. Merasa dirugikan, MR melaporkan persoalan itu ke Polres Prabumulih.
Dalam rapat, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariyansyah, SH, mempertanyakan berita acara yang menyebutkan bahwa apabila pihak SPPG telah membayar denda, maka persoalan dianggap selesai. Namun di sisi lain justeru pihak SPPG telah melaporkan pihak Petro Prabu atas dugaan penggelapan uang denda tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa denda sudah dibayarkan, namun beberapa hari kemudian justru muncul laporan dugaan penggelapan ke Polres Prabumulih. Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Riza.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur Perumda Petro Prabu, Heriyanto, menjelaskan bahwa sejak awal perusahaan berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan negosiasi sebagai bentuk itikad baik. Namun, kesepahaman yang sempat terbangun tidak berlanjut sehingga perkara akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Heriyanto menegaskan bahwa pembayaran denda atau penyelesaian kewajiban administratif tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Ia menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sementara dugaan tindak pidana pencurian dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP.
Sebelumnya, Heriyanto juga menjelaskan bahwa persoalan bermula dari temuan illegal tapping yang telah dikoordinasikan dengan PT Pertagas Niaga (PTGN).
Karena billing resmi belum diterbitkan, PTGN meminta adanya dana titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas.
Komisi II DPRD menegaskan pemanggilan manajemen Perumda Petro Prabu merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap BUMD, sedangkan penanganan dugaan penggelapan sepenuhnya diserahkan kepada Polres Prabumulih.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi












