JAKARTA, Lembayungnews – Kabar mengenai penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Dalam penggeledahan yang disebut berlangsung pada Rabu (8/7/2026), aparat kepolisian dikabarkan menemukan puluhan kilogram emas batangan serta sejumlah mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang beredar, emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram ditemukan bersama uang dalam mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat yang disimpan di dalam sebuah brankas. Brankas tersebut disebut berada di balik pintu tersembunyi di salah satu kediaman yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan penyelidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya yang berkaitan dengan sektor batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa seluruh barang yang ditemukan merupakan hasil tindak pidana ataupun telah ditetapkan sebagai barang bukti yang berkekuatan hukum.
Jika mengacu pada harga emas batangan sekitar Rp2,58 miliar per kilogram pada Juli 2026, maka nilai 74 kilogram emas diperkirakan mencapai lebih dari Rp191 miliar.
Temuan tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan sebelumnya, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp18,26 miliar.
Dalam laporan tersebut, sebagian besar aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14,85 miliar, di mana sebagian di antaranya tercatat berasal dari warisan. Selain itu, Febrie juga melaporkan kepemilikan beberapa kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta aset lainnya dengan total keseluruhan sekitar Rp18,26 miliar tanpa utang.
Apabila informasi mengenai temuan emas dan uang dalam penggeledahan tersebut benar, maka muncul pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara aset yang ditemukan dengan harta yang tercantum dalam LHKPN.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan. Asal-usul harta yang ditemukan maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Redaksi kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui informasi setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.












