PRABUMULIH. LEMBAYUNGNEWS. Didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP akhirnya AS (44) ditahan di Rutan Kelas II B oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Prabumulih.
Setelah cukup lama beredar kabar tentang AS yang terlibat kasus penipuan dengan modus iming-iming dapat memberikan pekerjaan kepada para korban yang jumlahnya lebih dari satu itu.
Saat kami konfirmasi ke Hakim Norman Mahaputra SH, selaku salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Prabumulih membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, sudah ada penahanan terhadap AS, kalo soal penahanan itu ada tingkatannya dari penyelidikan pihak kepolisian, lalu ke tahap tuntutan dari penuntut umum dan tahap persidangan dari majelis hakim,” ungkap Hakim Norman.
Dia juga menambahkan benar adanya di tahap sebelumnya terdakwa belum ditahan. Kamis 24/4_2025.
“Sebelumnya memang belum dilakukan penahanan, tetapi di tahap ini majelis hakim meminta agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa AS,” terang Hakim muda Pengadilan Negeri Prabumulih ini.
Hal itu juga dinyatakan dalam Surat Penetapan dari PN Prabumulih dengan nomor: 18/Pid.B/2025/PN Pbm tertanggal 23 April 2025.
Dalam surat tersebut PN Prabumulih memerintahkan Penuntut Umum agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa AS paling lama 30 hari terhitung mulai tanggal 23/4/2025.
Sebagaimana diketahui AS merupakan seorang aktivis yang sering aktif di berbagai kegiatan di Kota Prabumulih. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi