PRABUMULIH. Lembayungnews|• Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan siap menindak 18 perusahaan Rekanan Pemerintah Kota Prabumulih yang belum mengembalikan uang negara ke Kas Daerah hasil temuan BPK RI dari Tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH yang dikonfirmasi awak media setelah pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara yang diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, maka pihaknya secara otomatis memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada sejumlah Perusahaan Rekanan Pemkot Prabumulih berjumlah 18 Perusahaan.
“Tadi siang (Rabu, 08/09/2022-red) Pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Prabumulih untuk menunjuk Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. SKK tersebut diterima langsung oleh Bapak Kajari didampingi oleh Pak Sekda dan beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemkot Prabumulih” ujar Hendra.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaannya di lapangan, kejaksaan senantiasa mengedepankan langkah preventif yaitu melakukan penagihan kepada pihak ketiga dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dan meminta pihak ke tiga tersebut untuk segera menyetor temuan BPK RI ke kas daerah.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini tunggakan pihak ketiga tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah refresif berupa penindakan,” tuturnya.
Hendra menambahkan, tercatat sejak 2019 sampai 2021 ada total Rp. 998.000.000 hasil audit atau temuan BPK yang belum di setor oleh rekanan Kontraktor ke Kas Daerah. Total temuan tersebut berasal dari 18 Perusahaan Rekanan Pemerintah Kota Prabumulih.
“Untuk diawal kita lakukan langkah preventif dulu. Iya mudah-mudahan atau kita sangat berharap dengan langkah preventif semuanya bisa clear dan rekanan kotraktor bisa bekerjasama dengan baik, jangan sampai ke tindakan refresif sebab ini menyangkut keuangan Negara” pesan Hendra. (**)