Gudang Minyak Oplosan Kian Menjamur, Bisnis Ilegal yang Menggiurkan

  • Bagikan

OGAN ILIR. Lembayungnews. Saat ini wilayah Hukum Polres Ogan Ilir kembali menjadi sorotan masyarakat, bagaimana tidak menjamurnya Gudang diduga yang menimbun, dan mengoplos BBM baik Solar dan Pertamax kian tumbuh Subur seolah sulit ditindak oleh Aparat Penegak Hukum,

Seperti baru baru ini AN seorang sopir mobil PT DL Anugrah warga Kabupaten Lahat yang ditangkap satreskrim Polres Prabumulih mengungkapkan dirinya menjual BBM pertamax dari depot resmi kemudian mengoplos Pertamax dengan minyak olahan di gudang Wawan di perbatasan Ogan Olir dan Gelumbang.

Hal ini jelas merugikan masyarakan bukan hanya minyak oplosan yang dapat merusak mesin kendaraan namun dampak lingkungan yang terjadi seperti kebakaran yang kerap terjadi terus menghantui warga sekitar gudang beroperasi.

Salah satunya gudang berdinding seng dengan pintu pagar bewarna merah yang berada di pinggir jalan lintas palembang prabumulih Desa payakabung kecamatan indralaya utara kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan

Menurut informasi warga mobil merah putih dan putih biru yang kerap keluar masuk diduga kuat melakukan aktifitas pengoplosan Solar maupun pertamax dengan BMM Olahan penyulingan dari daerah Musi banyu asin.

Menurut Informasi yang di himpun dari masyarakat setempat mengeluhkan bahwa operasional dan aktivitas gudang ini sangat meresahkan warga khawatir akan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar terutama jika terjadi kecelakaan kebakaran. Selasa/11/03/2025.

Ditanya siapa pengelola gudang BMM ilegal tersebut warga tidak mengetahui siapa persis nya pemilik gudang itu namun dari isu sana sini mengatakan bahwa nama Hen selaku pegelola gudang tersebut

Untuk itu melalui media, warga setempat meminta Kepada APH di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel agar segera menindak tegas sebelum bencana kebakaran terjadi dan menelan korban,

“Kami mintak APH menindak tegas dengan menutup gudang tersebut jika seandainya Gudang BBM ilegal Itu kebakaran Siapa Yang Bertanggungjawab,” tandas Warga setempat.

Jeratan hukum dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah rupanya tidak membuat para pelaku usaha takut dan bergeming, hal ini menimbulkan dugaan banyak oknum APH yang ikut menikmati bisnis Gelap BBM Ilegal tersebut. (Ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *