Diduga Gudang Minyak Ilegal di OI Bebas Beroperasi Masyarakat Resah

  • Bagikan
Listen to this article

OGAN ILIR. LEMBAYUNGNEWS. Menjamurnya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir membuat masyarakat semakin resah.

Bagaimana tidak, sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hingga menimbulkan kebakaran seperti yang terjadi beberapa minggu lalu.

Diduga Gudang BBM ilegal tersebut, berada desa Payakabung dipinggir jalan Palembang-prabumulih Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pantauan awak media di lapangan, Selasa (29/3/2025), belum ada aktivitas dikarenakan masih siang hari, menurut informasi yang didapat tim media ini di lapangan, kegiatan gudang BBM ilegal ini berlangsung pada malam sampai subuh.

Sebagaimana diketahui, Untuk Mafia Minyak BBM drilling ilegal BBisai Dikenakan( UU) Undang-Undang Migas

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat dikatakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan adanya Temuan gudang minyak BBM drilling ilegal ini hendaknya Seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti,

Khususnya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafianya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,

Untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan di sekitarnya segera laporkan kepada APH Terdekat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keberadaan dan aktivitas di gudang tersebut. (Tim 5/Ril)

No votes yet.
Please wait...
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *