OTT Kejaksaan Gegerkan Lahat: Camat dan 20 Kades Diciduk Terkait Dugaan Pungli

  • Bagikan

LAHAT, LEMBAYUNGNEWS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan pada Kamis (24/7/2025) malam menggegerkan publik. Tim intelijen dan pidana khusus berhasil mengamankan seorang camat bersama 20 kepala desa dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam operasi senyap tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum camat berinisial EH diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para kepala desa dengan berbagai dalih. Praktik ini disebut telah berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pola pengumpulan dana dari seluruh desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Sumber internal mengungkapkan, uang tunai dalam jumlah signifikan turut diamankan. Dana tersebut diduga berasal dari setoran wajib 20 desa, yang dibungkus dengan berbagai justifikasi, mulai dari “sumbangan kegiatan” hingga “iuran pembangunan” yang ternyata fiktif.

Beberapa desa yang disebutkan antara lain Germidar Ilir, Germidar Ulu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Tanjung Agung, dan Siring Agung.

Setelah penangkapan, Camat EH bersama 20 kepala desa langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemindahan dilakukan secara diam-diam guna menghindari kerumunan dan spekulasi publik di Lahat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari belum memberikan keterangan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan pemeriksaan akan difokuskan pada aliran dana, motif pungutan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar kecamatan.

OTT ini disebut sebagai yang terbesar di Sumatera Selatan sejak awal 2025, bukan hanya karena jumlah pihak yang diamankan, tetapi juga karena dugaan munculnya “model baru pungli kolektif” yang melibatkan seluruh kepala desa dalam satu kecamatan.

Editor; Rasman Ifhandi

\ Get the latest news /

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP